Berita Aceh Tamiang
Ratusan Botol Obat Sirup Berbahaya Masih Dijual di Aceh Tamiang
Keberadaan ratusan botol obat sirup ini didapati, setelah tim gabungan Polres Aceh Tamiang bersama Dinas Kesehatan setempat melakukan razia pada Senin
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Keberadaan ratusan botol obat sirup ini didapati, setelah tim gabungan Polres Aceh Tamiang bersama Dinas Kesehatan setempat melakukan razia pada Senin (24/10/2022) kemarin.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, ACEH TAMIANG - Sejumlah apotek di Aceh Tamiang masih menjual obat sirup yang sudah dinyatakan berbahaya.
Polisi pun meminta seluruh pihak yang bergerak di bidang medis, mematuhi larangan penggunaan jenis obat ini.
Keberadaan ratusan botol obat sirup ini didapati, setelah tim gabungan Polres Aceh Tamiang bersama Dinas Kesehatan setempat melakukan razia pada Senin (24/10/2022) kemarin.
Sejumlah toko obat di Kota Kualasimpang dan Karangbaru, didatangi petugas untuk memastikan larangan oleh Kemenkes dan BPOM dipatuhi.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, razia ini lebih bersifat imbauan untuk mencegah dan menjaga anak-anak terserang penyakit gagal ginjal yang disebabkan obat sirup.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan kepada masyarakat, tentang jenis obat yang tidak layak dikonsumsi guna mencegah penyakit gagal ginjal akut. Kami berharap pemilik toko obat atapun apoteker mematuhi larangan ini,” kata Imam melalui Kanit Tipidter Aipda Taufiq Hidayat, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Kontrol Peredaran Obat Sirup, Pemko Sabang Sidak Apotek dan Puskesmas
Taufiq mengungkapkan, dalam razia itu pihaknya menyisir enam apotek.
Di mana dua apotek kedapatan masih menyediakan obat sirup batuk yang sudah masuk daftar larangan.
“Kami menemukan peredaran obat sirup batuk Uni Bebi sebanyak 459 botol dan obat sirup Drop Uni Bebi sebanyak delapan botol. Kami ingatkan kembali, agar larangan ini dipatuhi karena menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini, tim gabungan memasang pamflet atau selebaran mengenai daftar obat yang dilarang.
Pengumuman ini diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat. (*)
Baca juga: Dinkes Aceh Singkil Bersama Kapolres Periksa Obat Sirup di Apotik, Kawal Surat Larangan Kemenkes RI