Waduh, Abu Suhai Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Ketua DPRK Bireuen, Ada Apa?

Gugatan PMH itu diajukan karena Ketua DPRK Bireuen tidak menaati proses hukum  yang masih berjalan di PTUN Medan

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Suhaimi Hamid alias Abu Suhai dan Rusyidi Mukhtar 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM – Anggota DPRK BIreuen, Suhaimi Hamid alias Abu Suhai melalui kuasa hukumnya menggugat Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, ke Pengadilan Negeri BIreuen.

Abu Suhai mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut sudah terdaftar pada tanggal 25 Oktober 2022 dengan nomor registrasi 10/pdt.G/2022.

Dalam rilis yang dikirimkan kepada Serambinews.com, dijelaskan, gugatan PMH itu diajukan karena Ketua DPRK Bireuen tidak menaati proses hukum  yang masih berjalan di PTUN Medan.

Pasalnya, di tengah proses hukum yang sedang berjalan itu, Ketua DPRK Bireuen melakukan pergantian wakil ketua DPRK dari Suhaimi Hamid kepada Aida Fitria.

“Karena Indonesia negara hukum, semestinya Ketua DPRK Bireuen menaati proses hukum yang masih berjalan di PTUN Medan, yang belum berkekuatan hukum tetap,” kata kuasa hukum Abu Suhai, Anwar MD SH.

Menurutnya, pergantian Suhaimi Hamid dengan Aida Fitria adalah bentuk perbuatan melawan hukum dan cacat administrasi.

“Semestinya Ketua DPRK Bireuen lebih cermat dan teliti dalam memproses pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid,” imbuh Anwar.

Anwar juga menyebutkan bahwa kliennya, Abu Suhai, sebelumnya telah pernah mengirim somasi kepada Ketua DPRK Bireuen. Namun somasi itu tidak direspons.

Padahal dua putusan PTUN Banda Aceh, yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan putusan Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA pada Jumat 22 Juli 2022.

Gugatan itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta pengesahan kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019.

Keputusan dan sikap Ketua DPRK Bireuen itu, menurut Anwar, telah menyebabkan kerugian bagi kliennya Suhaimi Hamid.

Sebab menurutnya, Suhaimi Hamid  sampai saat ini masih sah sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen, serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan jabatannya, sampai adanya SK yang sah terkait pergantian dari Pj Gubernur Aceh.

Baca juga: 26 Hari Menuju Piala Dunia 2022: Pria Spanyol yang Berjalan Kaki ke Piala Dunia Qatar Diduga Hilang

Baca juga: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dikabarkan Bebas dari Lapas Sukamiskin, Steffy Ucap Alhamdulillah

Baca juga: Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan Dengan Suami atau Istri? Ini Hukumnya Menurut 4 Mazhab

Karena itu, dalam waktu yang sudah di tentukan, karena tidak ada itikad baik dari Ketua DPRK Bireuen, maka Suhaimi Hamid mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Anwar meminta kepada seluruh tergugat untuk mencabut seluruh keputusan yang diambil oleh Ketua DPRK Bireuen beserta komisi dan instansi lainya.

Serta meninjau ulang dan menaati peraturan yang berlaku demi keadilan bagi setiap warga negara Indonesia dalam proses mencari keadilan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami selaku kuasa hukum penggugat meminta kepada seluruh tergugat agar menaati hukum, dan jangan mempermainkan hukum,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved