Berita Aceh Besar
Anda Ingin Buat SKCK dan SIM? Begini Syarat dan Ketentuan Penerbitan di Polres Aceh Besar
Tata cara itu dikeluarkan, agar mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pembuatan SKCK dan SIM di wilayah hukum Polres Aceh Besar.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Tata cara itu dikeluarkan, agar mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pembuatan SKCK dan SIM di wilayah hukum Polres Aceh Besar.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Polres Aceh Besar mengeluarkan tata cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tata cara itu dikeluarkan, agar mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pembuatan SKCK dan SIM di wilayah hukum Polres Aceh Besar.
Bagi anda yang hendak membuat salah satunya, untuk SKCK dapat langsung mengakses https://skck.polri.go.id/, atau langsung mendatangi Polres Setempat.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan, untuk pembuatan SKCK sendiri, masyarakat cukup melengkapi lima poin persyaratan.
Baca juga: Cara Buat Baru dan Perpanjang SKCK Online, Mempermudah untuk Lamar Kerja BUMN/Swasta
Syarat pembuatan SKCK yaitu:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi kartu keluarga
3. Fotokopi akte lahir/kenal lahir
4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
5. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, latar merah.
Baca juga: Polri Angkat Bicara Terkait Kebijakan Bikin SIM, STNK, hingga SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
"Atau bisa juga mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan dengan mengklik tautan di atas," kata Carlie, Rabu (26/10/2022).
Sementara kata Carlie, untuk pembuatan SIM persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya :
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Baca juga: Pastikan tak Ada Pelanggaran, Satgas Saber Pungli Sidak Samsat dan Satpas SIM Aceh Barat
Ia mengatakan, SIM sendiri adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
"Apabila SIM yang sudah pernah didapatkan tersebut hilang atau rusak, maka syarat untuk mengurusnya sama seperti membuat SIM baru," jelasnya.
Dijelaskan Carlie, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
Sementara jika SIM yang rusak, cukup melampirkan SIM lama saja jika ada.
“Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Polres Aceh Besar Tahan Mantan Keuchik Piyeung Lhang, Diduga Korupsi Dana Desa, Begini Kasusnya