Senin, 27 April 2026

Berita Aceh Singkil

Dinkes Aceh Singkil Cek Obat Sirup, Suntik Obat Penawar 5 Kali

Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Singkil melakukan pengecekan obat sirup untuk anak ke apotek yang ada di wilayah Gunung Meriah

Editor: bakri
For Serambinews.com
Tim Dinas Kesehatan Aceh Singkil didampingi Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, mendatangi apotik di Gunung Meriah untuk memeriksa obat sirup yang dilarang dijual, Selasa (25/10/2022). 

SINGKIL - Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Singkil melakukan pengecekan obat sirup untuk anak ke apotek yang ada di wilayah Gunung Meriah, Selasa (25/10/2022).

Kedatangan tim Dinkes turut didampingi Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut larangan Kemenkes kepada apotek untuk tidak menjual jenis obat sirup, akibat terus berkembangnya gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak di Indonesia.

Larangan penjualan obat sirup atau cair ini tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

Surat Kemenkes tersebut telah ditindaklanjuti Dinkes Aceh Singkil, melalui surat edaran Nomor 2341/2022 tentang Penghentian Sementara Penggunaan Penjualan Obat-obatan Dalam Bentuk Sediaan Cair/Sirup.

Di apotek yang didatangi petugas terlihat telah menempel pemberitahuan kepada konsumen.

Isinya menyatakan obat sirup tidak dijual untuk sementara waktu.

"Pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari larangan sementara penjualan jenis obat sirup," kata Haryono, Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Singkil.

Menurutnya pengecekan dilakukan di seluruh toko obat dan apotek di Aceh Singkil.

Baca juga: Larangan Pemerintah Konsumsi Obat Sirop dan Saset Berlaku Semua Usia

Baca juga: Komisi V DPRA Minta Pemerintah Awasi Ketat Obat Sirup

Pada tahap awal pengecekan dilakukan terhadap empat apotek di Kecamatan Gunung Meriah.

Hasil pengecekan dari empat apotek, tiga apotek telah mengembalikan obat sirup yang dilarang kepada distributor.

Sementara satu apotek masih ditemukan 1 botol obat sirup yang dilarang.

Akan tetapi obat tersebut telah disimpan dan tidak diperjualbelikan pihak apotek sambil menunggu penarikan pihak distributor.

Pada tahap selanjutnya razia obat sirup akan melibatkan Balai POM Tapaktuan.

Selain apotek, razia ini juga menyasar Puskesmas dan klinik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved