Berita Banda Aceh

Komisi V DPRA Minta Pemerintah Awasi Ketat Obat Sirup

DPRA meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota serta BBPOM Aceh untuk mengawasi ketat peredaran obat sirup yang dijual bebas pada apotek

Editor: bakri
SERAMBI/HENDRI
Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani didampingi Wakil Ketua, Irpannusir dan Kepala UPT BPOM Aceh, Yudi Noviandi menjelaskan terkait penguatan pengawasan peredaran obat sirup saat melakukan pertemuan di Kantor Balai BPOM Aceh, Selasa (25/10/2022). 

BANDA ACEH – Komisi V DPRA meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota serta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh untuk mengawasi ketat peredaran obat sirup yang dijual bebas pada apotek di Aceh.

“Karena yang punya infrastruktur pengawasan itu pemerintah.

Kami hanya mensupport pengawasan yang diperlukan,” kata Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani usai melakukan peretemuan dengan BBPOM Aceh, Selasa (25/10/2022).

Pertemuan itu dalam rangka penguatan pengawasan peredaran obat sirup setelah munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak akibat cemaran zat Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DEG) pada obat jenis sirup.

Dari Komisi V DPRA hadir Ketua, M Rizal Falevi Kirani, Sekretaris, Asmanidar, Wakil Ketua, Irpannusir, dan beberapa anggota komisi, Tarmizi SP, Edi Kamal, Asib Amin, dan Muslim Syamsuddin.

Rombongan disambut Kepala UPT BPOM Aceh, Yudi Noviandi.

Falevi berharap tidak ada apotek-apotek yang menjual obat sirup untuk mengantisipasi bertambahnya korban gangguan ginjal akut pada anak-anak di Aceh.

Mengingat saat ini sudah ada 23 anak Aceh meninggal dunia karena kasus gangguan ginjal akut.

“Kita mau teman-teman apoteker sadarlah agar menjalankan instruksi pemerintah (supaya tidak menjual obat sirup yang sudah dilarang), karena ini bahaya bagi nyawa manusia.

Jangan main-main.

Baca juga: Gratis, Obat untuk Gagal Ginjal Akut!

Baca juga: Ini Ramuan Tradisional dari Dokter untuk Penurun Demam Anak, Tanpa Harus Obat Sirup

Kita harap tidak ada yang nakal,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya menyampaikan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota agar serius mengawasi semua toko obat atau apotek yang ada di Aceh supaya tidak menjual obat sirup yang sudah dilarang oleh pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani juga menyampaikan bahwa Aceh mempunyai kekhususan untuk bisa menguji sendiri obat dan makanan di laboratorium, tanpa harus menunggu instruksi dari pusat.

Karena selama ini kewenangan mengeluarkan edaran dan penarikan produk obat dan makanan adalah domainnya Kemeneterian Kesehatan dan Balai POM pusat.

“Ini menjadi pengalaman bagi kita, jangan disaat ada kasus baru kita terkejut untuk membentuk sebuah regulasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved