Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Bantah Perintahkan AKBP Dody Tukar 5 Kilogram Sabu dengan Tawas

Menurut Hotman, tudingan terhadap Teddy dalam keterangan yang disampaikan pihak Dody tidak berdasar.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.com Herudin/via KOMPAS.com
Hotman Paris dan Irjen Teddy Minahasa. Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara dan Linda. 

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk di antaranya Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Kini, Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kuasa Hukum : Teddy Minahasa Curiga Barang Bukti Narkoba Berkurang 1,9 Kilogram Sebelum Dirilis

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengungkap ada perbedaan jumlah barang bukti antara penjelasan AKBP Dody Prawiranegara dan hasil timbangan di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Hotman menjelaskan, awalnya AKBP Dody melaporkan kepada Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat bahwa barang bukti yang siap dimusnahkan di Polres Bukittinggi ada sebanyak 41,4 kilogram.

"Tapi sehari sebelum rilis tanggal 14 Juni 2022 tiba tiba ditimbang berkurang menjadi 39,5 kilogram.

Artinya sebelum rilis sudah berkurang 1,9 kilogram," kata Hotman Paris di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022).

Lanjut Hotman, kejadian itu pun mengundang kecurigaan dari Teddy Minahasa.

Pasalnya semua barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan itu sebelumnya dipegang oleh AKBP Dody selaku mantan Kapolres Bukittinggi.

Teddy pun dikatakan Hotman menyebut ada upaya menyembunyikan barang bukti yang hilang tersebut oleh AKBP Dody Prawiranegara.

"Teddy Minahasa mengatakan 'saya sudah curiga' secara ilegal ada upaya menyembunyikan 1,9 narkoba ini menghilang. Akhirnya demi menjaga image tetap dibilang kurang lebih 40 kilogram. Tapi sebenarnya sudah hilang 1,9 kilogram," ucap Hotman.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved