Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Bantah Perintahkan AKBP Dody Tukar 5 Kilogram Sabu dengan Tawas
Menurut Hotman, tudingan terhadap Teddy dalam keterangan yang disampaikan pihak Dody tidak berdasar.
Pengacara kondang itu pun mengungkapkan, kliennya itu hingga kini sama sekali belum pernah melihat barang bukti narkoba tersebut.
Karena kata Hotman dari awal sampai tertangkapnya para tersangka, yang memegang narkoba secara fisik adalah AKBP Dody Prawiranegara.
"Makanya pertanyaanya siapa, ya yang megang narkoba itu Kapolres (AKBP Dody Prawiranegara)," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkoba.
Pantauan Tribunnews.com, Irjen Teddy dibawa dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menuju rumah tahanan (rutan) dengan didampingi sejumlah petugas dari mobil Toyota Fortuner berkelir hitam sekira pukul 20.15 WIB.
Irjen Teddy langsung menggunakan baju berwarna orange bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya berjalan masuk ke dalam rutan.
Dia tak berbicara banyak saat ditanya para awak media yang menunggu di depan rutan.
Dia hanya melirik dan mengangkat kedua tangannya yang terikat kabel tis.
Irjen Teddy juga mengungkapkan jika dirinya dalam keadaan sehat. Hal ini terbukti oleh anggukannya saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya.
Resmi Ditahan 20 Hari
Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa selama 20 hari kedepan dalam kasus peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa terhitung mulai malam ini, Senin (24/10/2022).
"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.