Irwandi Yusuf Bebas
Irwandi Yusuf Segera Pulang ke Aceh dan akan Disambut Kader PNA, Rencana Shalat Jumat di Masjid Raya
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa (25/10/2022).
Ketua Umum (Ketum) Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu dipastikan akan pulang ke Aceh pada Jumat (28/10/2022) pagi besok.
"Insyaallah, Ketua Umum DPP PNA Bapak Irwandi Yusuf pulang ke Aceh pada hari Jum'at pagi. Diperkirakan pukul 10.00 pagi sudah tiba di Bandara Udara Blang Bintang Aceh Besar," kata Sekjen PNA Miswar Fuady kepada Serambinews.com, Rabu (26/10/2022).
Miswar menyatakan, PNA akan melakukan penyambutan khusus kepulangan ketua umum di bandara.
"Kita akan diskusi dulu dengan beberapa pengurus DPP mengenai penyambutan ini. Yang sudah pasti hadir para pengurus PNA, baik DPP, DPW dan juga DPK," ujarnya.
"Dan informasi dari Pak Irwandi, relawan dan juga sahabat beliau juga akan menyambut di bandara," sambung Miswar.
Setiba di Aceh, pria yang akrap disapa Teungku Agam ini akan melaksanakan shalat jumat di Masjid Raya Baiturrahman.
"Isyaallah Pak Irwandi akan shalat Jum'at di Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh," kata Sekjen PNA Miswar Fuady.
Setelah itu, lanjut Miswar, Irwandi juga akan pulang ke kampung halamannya di Bireuen untuk menjumpai ibundanya.
"Pulang ke Bireuen pasti. Waktunya yang belum diinformasikan oleh Pak Irwandi," demikian Miswar Fuady.
Sebelumnya diberitakan, mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dikabarkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa (25/10/2022).
Informasi ini pertama sekali disampaikan oleh istrinya, Steffy Burase saat dikonfirmasi Serambinews.com melalui WhatsApp, Selasa (25/10/2022) malam. “Iya, Alhamdulillah,” katanya.
Memang kabar ini sudah berembus awal Oktober lalu karena terhitung tahun ini Irwandi sudah menjalani masa 2/3 masa pidana yang menjadi salah satu syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.
Seperti diketahui, Irwandi Yusuf divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 13 Februari 2020.
Saat itu, majelis hakim MA menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.