Pak Guru SD Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri

Pelaku berinisial RA (53), seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Banten tega merudapaksa anaknya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
Guru SD di Kabupaten Lebak mencabuli anak kandungnya sendiri sejak tahun 2016. RA diperiksa di Polres Lebak pada Selasa (25/10/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa putri kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial RA (53), seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Banten tega merudapaksa anaknya.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan berulang kali selama enam tahun atau sejak 2016.

Korban yang sudah tak tahan dengan perlakuan ayahnya memutuskan untuk melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi mengungkapkan motif pelaku tega merudapaksa anaknya.

Pelaku mengaku sakit hati setelah mengetahui anak itu diduga merupakan hasil hubungan gelap sang istri dengan pria lain.

"Tersangka ini menduga korban bukan merupakan anaknya melainkan anak hasil hubungan istrinya dengan lelaki lain sewaktu istri tersangka masih pacaran dengan lelai lain," katanya, Senin (24/10/2022), dilansir TribunBanten.com.

 

Sementara itu, pelaku berdalih aksinya itu dilakukan karena rasa sakit yang muncul jika tidak berhubungan badan.

Dia merasa harus dilampiaskan berhubungan badan dengan orang orang lain.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sebanyak 20 Kali Selama 5 Tahun, Modusnya Pengobatan Tradisional

Pelaku mengaku saat berhubungan dengan istrinya tidak ada reaksi.

"Kantung kemih saya sakit, lambung juga sakit, jadi harus disalurkan," ujar pelaku, seperti dikutip dari Kompas.com.

RA melakukan aksinya sejak 2016 lalu.

Dalam kurun waktu enam tahun itu, pelaku sekira lima kali merudapaksa anaknya.

Aksi pertama dilakukan pelaku saat mengantar korban ke pondok pesantren di Jawa Tengah.

Sepanjang perjalanan, RA meraba-raba tubuh korban yang saat itu tengah tertidur.

"Saat di dalam bus perjalanan ke pondok pesantren yang berada di Jawa Tengah, korban tertidur dengan bersandar di bahu tersangka."

"Kemudian pelaku melakukan tindakan pelecehan, saat itu korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," jelas Andi.

Baca juga: Fakta Kepala Sekolah Rudapaksa Siswi Kelas 4 SD di Maluku, Beraksi 5 Kali, Modus Diberi Nilai Bagus

Aksi berikutnya dilakukan pada 2017 di rumah pelaku dan korban di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Korban yang tengah berada di kamar dipaksa melakukan hubungan badan oleh RA dengan ancaman sehingga korban ketakutan.

Terhitung lima kali RA merudapaksa anaknya.

Terakhir pada Juli 2022, pelaku mengirim pesan melalui WhatsApp dan memaksa korban berhubungan badan.

"Jadi pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, terakhir pelaku melakukan tindakan bejatnya."

"Saat itu mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban untuk membuka pintu kamarnya."

"Namun, saat itu, korban tidak membukakan pintu kamarnya dan oleh korban, pintu kamarnya dikunci," beber Andi.

Korban yang sudah tidak tahan kemudian melapor ke polisi dengan dibantu keluarganya yang lain.

Saat ini, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lebak.

"Karena kan dulu si anak itu umurnya masih 16 tahun, jadi dulu si anak takut karena kan dulu masih di bawah umur jadi dia nurut-nurut aja," terang Andi.

Sementara itu, pelaku mengaku malu atas perbuatannya kepada sang anak.

Dia berulang kali meminta maaf sambil mengatup tangan di depan polisi.

"Malu, banyak-banyak, waktu itu saya enggak tahu melangkah," ujar RA.

Atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Baca juga: Pengacara Buka Loket Pengaduan Orang Tua Anak Gagal Ginjal Akut

Baca juga: Profil Perda Rahman, Striker Andalan Persiraja asal Aceh Selatan

Baca juga: Yuk! Ngopi Sambil Nikmati Musik Etnik dalam Festival Musik Etnik di Taman Budaya

Tribunnews.com: Motif Guru Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved