Breaking News

Tertangkap Pesta Sabu, Oknum Polisi Bripka Viktor Cuma Divonis Rehab, Rekannya Dihukum Lebih Berat

Adapun vonis rehab yang didijatuhkan PN Tebingtinggi pada oknum polisi pesta sabu itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Bripka Jan Viktor Tambunan, anggota Polres Pakpak Bharat yang pesta sabu bakal dipecat Kapolda Sumut 

“Dua bungkus plastik-plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex yang didalamnya masih berisisikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,” kata Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Happy Margowati saat dihubungi di awal kasus terungkap, Senin (30/5/2022).

Selain itu, di atas springbed juga ditemukan sebuah mancis warna hijau dan kuning yang terpasang jarum suntik.

Imbuh, Happy, saat pihaknya melakukan pemeriksaan, diketahui narkotika tersebut milik Hasiholan Ginting (48), pemilik rumah. 

Adapun dua tersangka lain yang diamankan adalah Muhammad Sani (46) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Indra Syahbudin Saragih (37) warga Jalan Ir H Djuanda Gg Abadi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

“Keempatnya melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mantan Panit 2 Subdit 4 Unit I Subdit Narkoba Polda Sumut tersebut.

Baca juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Lengkapi Syarat Ini

Baca juga: Prabowo Peluk PM Palestina, Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Perjuangan Rakyat Palestina

Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Klaim Punya 4 Bukti Dugaan Pelecehan di Magelang

Tribunnews.com: Enak Kali, Sudah Pesta Sabu, Oknum Polisi Ini Cuma Divonis Rehab

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved