Tertangkap Pesta Sabu, Oknum Polisi Bripka Viktor Cuma Divonis Rehab, Rekannya Dihukum Lebih Berat
Adapun vonis rehab yang didijatuhkan PN Tebingtinggi pada oknum polisi pesta sabu itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
“Dua bungkus plastik-plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex yang didalamnya masih berisisikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,” kata Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Happy Margowati saat dihubungi di awal kasus terungkap, Senin (30/5/2022).
Selain itu, di atas springbed juga ditemukan sebuah mancis warna hijau dan kuning yang terpasang jarum suntik.
Imbuh, Happy, saat pihaknya melakukan pemeriksaan, diketahui narkotika tersebut milik Hasiholan Ginting (48), pemilik rumah.
Adapun dua tersangka lain yang diamankan adalah Muhammad Sani (46) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Indra Syahbudin Saragih (37) warga Jalan Ir H Djuanda Gg Abadi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
“Keempatnya melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mantan Panit 2 Subdit 4 Unit I Subdit Narkoba Polda Sumut tersebut.
Baca juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Lengkapi Syarat Ini
Baca juga: Prabowo Peluk PM Palestina, Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Perjuangan Rakyat Palestina
Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Klaim Punya 4 Bukti Dugaan Pelecehan di Magelang
Tribunnews.com: Enak Kali, Sudah Pesta Sabu, Oknum Polisi Ini Cuma Divonis Rehab