Ayah Tiri Rudapaksa Putrinya, Berawal dari Lihat Korban Berduaan dengan Pacar
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada Juli 2022 lalu.
Sejoli itu sedang menyaksikan acara televisi dengan kondisi rumah hanya ada mereka berdua.
Melihat itu, pelaku marah kepada korban dan pacarnya.
"Pelaku berdalih si ayah tiri tidak mengizinkan dan menduga ada hal-hal tidak senonoh yang telah dilakukan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, dikutip dari TribunSolo.com.
Pelaku lantas meminta pacar korban untuk pulang.
Setelah itu, FCH bertanya terkait hal-hal personal kepada anak tirinya.

Pelaku bahkan bertanya apakah korban pernah berbuat tak senonoh dengan pacarnya.
Korban pun menjawab tidak pernah.
Namun, pelaku meragukan jawaban korban dan menuding korban sudah tidak perawan.
Hal itulah yang mendorong pelaku nekat merudapaksa anak tirinya.
"Alibi (pelaku) ingin membuktikan, apakah betul-betul belum pernah berhubungan, dari situ terjadilah tindakan persetubuhan di bawah paksaan," terangnya.
Tak hanya sekali, keesokan harinya, yakni pada Sabtu (9/7/2022), pelaku kembali merudapaksa korban.
"Itu terjadi saat pagi hari, saat nonton TV dan istri sedang tidak ada di rumah," ungkap pelaku.
Berselang waktu, korban akhirnya memutuskan untuk menceritakan kejadian yang ia alami ke sang paman.
Paman korban kemudian menyampaikan hal itu ke ayah kandung korban.
Setelah itu, pihak keluarga membuat laporan ke Polresta Solo.