Berita Jakarta
Jamaah Umrah Tak Perlu Vaksin Meningitis, Kemenkes Tunggu Surat Resmi Kemenag
Kemenkes sedang menunggu surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait persyaratan vaksin meningitis dihapus untuk jamaah umrah asal Indonesia
Editor:
bakri
"Kita mendapatkan informasi yang baik.
Ada banyak kelonggaran. Tetapi di lingkungan pemerintah, termasuk Kementerian Agama, juga yang namanya kementerian itu kan ada levelnya," ujar Hilman.
Sebelumnya, vaksin meningitis menjadi syarat wajib jemaah umrah.
Syarat lainnya yaitu berusia di bawah 65 tahun, sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap yang diakui WHO, melampirkan hasil PCR negatif (maks.3 x 24 jam), memiliki Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA [Tawakkalna]) yang dapat dibuat melalui aplikasi PeduliLindungi. (kompas.com)
Baca juga: Kabar Gembira untuk Jamaah Umrah, Stok Vaksin Meningitis Kembali Tersedia di Lhokseumawe
Baca juga: Stok Vaksin Meningitis di Lhokseumawe Kosong