Berita Jakarta

Jamaah Umrah Tak Perlu Vaksin Meningitis, Kemenkes Tunggu Surat Resmi Kemenag

Kemenkes sedang menunggu surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait persyaratan vaksin meningitis dihapus untuk jamaah umrah asal Indonesia

Editor: bakri
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Hilman Latief 

"Kita mendapatkan informasi yang baik.

Ada banyak kelonggaran. Tetapi di lingkungan pemerintah, termasuk Kementerian Agama, juga yang namanya kementerian itu kan ada levelnya," ujar Hilman.

Sebelumnya, vaksin meningitis menjadi syarat wajib jemaah umrah.

Syarat lainnya yaitu berusia di bawah 65 tahun, sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap yang diakui WHO, melampirkan hasil PCR negatif (maks.3 x 24 jam), memiliki Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA [Tawakkalna]) yang dapat dibuat melalui aplikasi PeduliLindungi. (kompas.com)

Baca juga: Kabar Gembira untuk Jamaah Umrah, Stok Vaksin Meningitis Kembali Tersedia di Lhokseumawe

Baca juga: Stok Vaksin Meningitis di Lhokseumawe Kosong

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved