Berita Jakarta

Jamaah Umrah Tak Perlu Vaksin Meningitis, Kemenkes Tunggu Surat Resmi Kemenag

Kemenkes sedang menunggu surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait persyaratan vaksin meningitis dihapus untuk jamaah umrah asal Indonesia

Editor: bakri
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Hilman Latief 

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menunggu surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait persyaratan vaksin meningitis dihapus untuk jamaah umrah asal Indonesia.

Diketahui, suntik vaksin meningitis ini dihapus dari syarat wajib jamaah umrah.

Hal itu disampaikan setelah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah, bertemu dengan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, sebelum berlaku, Kemenkes perlu meneken aturan resmi soal tidak wajibnya syarat vaksinasi meningitis untuk jamaah umrah.

"Sampai saat ini belum secara resmi menerima tentang apa saja syarat PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) masuk ke Arab Saudi.

Komunikasi sudah dilakukan kami menunggu juga surat resmi dari Kemenag," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

Nadia mengungkapkan, Kemenkes akan mengikuti peraturan Kemenkes Arab Saudi terkait vaksin meningitis.

Nantinya, jika vaksin meningitis ini tidak lagi menjadi syarat, maka bisa menjadi salah satu pilihan bagi jamaah, yakni mau digunakan atau tidak digunakan.

"Kita sesuai dengan syarat Kemenkes Arab Saudi.

Nanti, tentunya kalau sudah tidak disyaratkan negara Arab Saudi maka ini menjadi vaksin pilihan, pilihan jamaah," ujar Nadia.

Baca juga: Jamaah Umrah Membludak, Stok Vaksin Meningitis Kosong di Lhokseumawe 

Baca juga: CJH Lhokseumawe Mulai Suntik Meningitis 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah, menyampaikan bahwa syarat-syarat kesehatan bagi jamaah umrah, termasuk dari Indonesia, tidak lagi wajib.

"Saya ingin menyampaikan bahwa kami dari Kerajaan Arab Saudi sangat menyambut seluruh jamaah umrah Indonesia, tanpa harus ada batasan dan ikatan-ikatan yang terkait kesehatan, jumlah, dan semuanya kami menyambut dengan sebaik-baiknya," ujar Tawfiq dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Senin (24/10/2022).

"Tidak ada syarat-syarat kesehatan," tegasnya.

Tak Bisa Intervensi Langsung

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief, mengatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi langsung agar syarat vaksinasi meningitis turut dihapus dari sisi pemerintah Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved