Berita Jakarta
Jamaah Umrah Tak Perlu Vaksin Meningitis, Kemenkes Tunggu Surat Resmi Kemenag
Kemenkes sedang menunggu surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait persyaratan vaksin meningitis dihapus untuk jamaah umrah asal Indonesia
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menunggu surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait persyaratan vaksin meningitis dihapus untuk jamaah umrah asal Indonesia.
Diketahui, suntik vaksin meningitis ini dihapus dari syarat wajib jamaah umrah.
Hal itu disampaikan setelah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah, bertemu dengan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Namun, sebelum berlaku, Kemenkes perlu meneken aturan resmi soal tidak wajibnya syarat vaksinasi meningitis untuk jamaah umrah.
"Sampai saat ini belum secara resmi menerima tentang apa saja syarat PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) masuk ke Arab Saudi.
Komunikasi sudah dilakukan kami menunggu juga surat resmi dari Kemenag," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Nadia mengungkapkan, Kemenkes akan mengikuti peraturan Kemenkes Arab Saudi terkait vaksin meningitis.
Nantinya, jika vaksin meningitis ini tidak lagi menjadi syarat, maka bisa menjadi salah satu pilihan bagi jamaah, yakni mau digunakan atau tidak digunakan.
"Kita sesuai dengan syarat Kemenkes Arab Saudi.
Nanti, tentunya kalau sudah tidak disyaratkan negara Arab Saudi maka ini menjadi vaksin pilihan, pilihan jamaah," ujar Nadia.
Baca juga: Jamaah Umrah Membludak, Stok Vaksin Meningitis Kosong di Lhokseumawe
Baca juga: CJH Lhokseumawe Mulai Suntik Meningitis
Sebelumnya diberitakan, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah, menyampaikan bahwa syarat-syarat kesehatan bagi jamaah umrah, termasuk dari Indonesia, tidak lagi wajib.
"Saya ingin menyampaikan bahwa kami dari Kerajaan Arab Saudi sangat menyambut seluruh jamaah umrah Indonesia, tanpa harus ada batasan dan ikatan-ikatan yang terkait kesehatan, jumlah, dan semuanya kami menyambut dengan sebaik-baiknya," ujar Tawfiq dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Senin (24/10/2022).
"Tidak ada syarat-syarat kesehatan," tegasnya.
Tak Bisa Intervensi Langsung
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief, mengatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi langsung agar syarat vaksinasi meningitis turut dihapus dari sisi pemerintah Indonesia.
"Kita mendapatkan informasi yang baik.
Ada banyak kelonggaran. Tetapi di lingkungan pemerintah, termasuk Kementerian Agama, juga yang namanya kementerian itu kan ada levelnya," ujar Hilman.
Sebelumnya, vaksin meningitis menjadi syarat wajib jemaah umrah.
Syarat lainnya yaitu berusia di bawah 65 tahun, sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap yang diakui WHO, melampirkan hasil PCR negatif (maks.3 x 24 jam), memiliki Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA [Tawakkalna]) yang dapat dibuat melalui aplikasi PeduliLindungi. (kompas.com)
Baca juga: Kabar Gembira untuk Jamaah Umrah, Stok Vaksin Meningitis Kembali Tersedia di Lhokseumawe
Baca juga: Stok Vaksin Meningitis di Lhokseumawe Kosong