Berita Nagan Raya
Satlantas Polres Nagan Raya tak Lagi Tilang Manual, Pengendara Melanggar Lebih ke Teguran
"Dan pemberian teguran secara lisan maupun tertulis ke masyarakat pengendara yang melanggar," katanya.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKNUE - Satlantas Polres Nagan Raya menyatakan, tilang (bukti pelanggaran) kepada pengendara yang melanggar dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita menyesuaikan arahan Pak Kapolri," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiayan Eko Prasetiya melalui Kasat Lantas, Iptu Hanifah Anas, Kamis (27/10/2022).
Menjawab Serambinews.com, Iptu Hanifah mengatakan, sementara ini di Nagan Raya masih ikut arahan dari atas terkait penilangan menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan mobile.
"Dan pemberian teguran secara lisan maupun tertulis ke masyarakat pengendara yang melanggar," katanya.
Menurutnya, e-tilang sudah berlaku. E-tilang tersebut, beber dia, adalah penyelesaian.
Sedangkan ETLE adalan sistem penilangannya.
"Kita menyesuaikan arahan Pak Kapolri," ungkap Kasat Lantas.(*)