Berita Nagan Raya

Satlantas Polres Nagan Raya tak Lagi Tilang Manual, Pengendara Melanggar Lebih ke Teguran

"Dan pemberian teguran secara lisan maupun tertulis ke masyarakat pengendara yang melanggar," katanya.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Satlantas Polres Nagan Raya
Satlantas Polres Nagan Raya memasang rambu lalu lintas di Jalan Nasional Banda Aceh-Tapaktuan wilayah hukum Polres Nagan Raya pada titik rawan kecelakaan agar pengendara hati-hati. Foto direkam pekan lalu. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKNUE - Satlantas Polres Nagan Raya menyatakan, tilang (bukti pelanggaran) kepada pengendara yang melanggar dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

"Kita menyesuaikan arahan Pak Kapolri," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiayan Eko Prasetiya melalui Kasat Lantas, Iptu Hanifah Anas, Kamis (27/10/2022).

Menjawab Serambinews.com, Iptu Hanifah mengatakan, sementara ini di Nagan Raya masih ikut arahan dari atas terkait penilangan menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan mobile.

"Dan pemberian teguran secara lisan maupun tertulis ke masyarakat pengendara yang melanggar," katanya.

Menurutnya, e-tilang sudah berlaku. E-tilang tersebut, beber dia, adalah penyelesaian. 

Sedangkan ETLE adalan sistem penilangannya.

"Kita menyesuaikan arahan Pak Kapolri," ungkap Kasat Lantas.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved