Transportasi Laut
Siap-siap, Tarif Angkutan Kapal Feri di Simeulue akan Naik
Dijelaskan, bahwa sesuai dengan peraturan menteri nomor 66 tahun 2019, perubahan penetapan tarif angkutan antar/lintas kabupaten dan kota dalam provin
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue, Mulyawan Rohas, mengatakan bahwa tarif angkutan feri dari Simeulue ke daratan Aceh maupun sebaliknya akan mengalami kenaikan tarif dari saat ini.
Kenaikan tarif kapal penyeberangan itu, sebagaimana hasil rapat yang diikuti oleh Kadishub Simeulue di Banda Aceh yang terut dihadiri unsur-unsur terkait, Kamis (27/10/2022).
Saat dikonfirmasi Serambinews.com, Mulyawan Rohas menyampaikan, untuk kenaikan tarif kapal feri itu tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Aceh.
• Arus Wisatawan ke Sabang Meningkat, Kapal Feri Tambah Pelayaran Hingga 8 Trip
"Menunggu SK ketetapan dari Pak Gubernur dan sedang proses. Paling telat (dalam) tiga Minggu ini," kata Kadishub Simeulue.
Dijelaskan, bahwa sesuai dengan peraturan menteri nomor 66 tahun 2019, perubahan penetapan tarif angkutan antar/lintas kabupaten dan kota dalam provinsi melalui peraturan gubernur.
"Kenailan tarif ini sehubungan kenaikan BBM secara nasional," jelasnya.(*)
• Turki Tangkap Ketua Serikat Dokter, Serukan Penyelidikan Senjata Kimia Oleh Tentara ke Militan Kurdi
• Aceh Besar Terima 85 Mahasiswa KPM Tematik Lingkungan Sehat
• 24 Hari Menuju Piala Dunia 2022: Tidak Perlu Tes Covid Saat Nonton Piala Dunia di Qatar
