Begal yang Bacok dan Rampas Motor Warga di Medan Ditangkap, Nangis Kesakitan Usai Ditembak Polisi
Akibat perbuatannya, Fery alias Bondil pun terancam kurungan penjara selama sembilan tahun karena membegal dan membacok korbannya.
SERAMBINEWS.COM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya berhasil meringkus salah satu pelaku begal warga Jalan Pukat 7, Kecamatan Medan Tembung yang terjadi pada 26 September lalu.
Salah satu pelaku, FS alias Bondil ditangkap saat hendak kabur ke Pekanbaru, Riau.
Kedua kaki pria bertato ini pun terpaksa ditembak tepat di tulang keringnya.
Nampak pria bertato di sekujur tubuhnya ini duduk meringis kesakitan dikelilingi tim Jatanras Polda Sumut.
Akibat perbuatannya, Fery alias Bondil pun terancam kurungan penjara selama sembilan tahun karena membegal dan membacok korbannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bondil terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas.
"Adapun pelaku yang berhasil kita tangkap dan amankan adalah atas nama FS alias Bondil. Ini pelaku pencurian kekerasan yang terjadi di kelurahan Bantan Timur Kota Medan pada 26 September 2022 yang sempat viral,"kata Hadi, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: 2 Begal Tewas Diamuk Warga saat Curi Motor di Lampung, 1 Bocah Kena Peluru Nyasar dari Senpi Pelaku
Polisi membeberkan, tersangka merupakan residivis curanmor berkomplotan.
Hadi mengatakan pelaku sudah sering kali beraksi dengan cara membuntuti korban lalu membegal sepeda motor korban.
Ia selalu mengincar pemotor yang berkendaraan seorang diri.
Modus kejahatannya mereka yakni berkeliling di seputaran Kota Medan sembari mencari target pengendara motor yang seorang diri.
Setelah didapat barulah dibegal sepeda motornya.
Hadi mengatakan Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Mereka diminta segera menyerahkan diri sebelum tertangkap.
Dari tersangka polisi berhasil mengamankan Kunci T, jaket yang digunakan, kunci L, kunci kontak motor beserta sepeda motor.
Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara selama sembilan tahun.
"Adapun terkait kasus tersebut, pencurian dengan kekerasan Pasal yang kita kenakan adalah 365 ayat 1,2 ke 1 e dan 2 e KUHPidana dengan ancaman hukumannya 9 tahun,"ucapnya.
Baca juga: Anggota Babinsa Serka R Tumbang Dikeroyok, Sempat Diteriaki Sebagai Pelaku Begal, Aparat Buru Pelaku
Sebelumnya, begal motor terekam kamera CCTV mengejar, membacok korbannya sampai ke dalam rumah di Jalan Pukat 7, Kecamatan Medan Tembung.
Melihat tergetnya masuk ke dalam rumah, pelaku yang dibonceng turun mengejar target sambil membawa senjata tajam.
Terlihat pria berjaket dan bertopi itu awalnya mengancam wanita yang membuka pintu.
Kemudian ia mengejar pria yang membawa sepeda motor di garasi rumah.
Pria bertubuh tinggi ini pun berulang kali membacok korbannya dan berulang kali berusaha merebut sepeda motor korban.
Mengetahui korban melawan, pelaku pun lari keluar memanggil rekannya.
Kemudian mereka masuk ke dalam garasi dan mengambil sepeda motor yang telah ditinggal pemiliknya.
Setelah berhasil membegal ketiga pria bertopi itu pun langsung melarikan diri.
Baca juga: Anggota Panwascam Se-Kota Banda Aceh Dilantik, Ini Pesan Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar
Baca juga: KTT Arab Segera Digelar, Krisis Palestina dan Hubungan Dengan Afrika dan Eropa Jadi Agenda Utama
Baca juga: Ali Khamenei Minta Rakyat Iran Bersatu Hadapi ISIS, Demonstran Serukan Kematiannya
TribunMedan: Bacok Lalu Rampas Motor Korbannya, Pria Bertato ini Terancam Sembilan Tahun Penjara