Info Subulussalam

Kapolres Subulussalam: Hubungi Call Center 110 Jika Butuh Layanan Kepolisian

Kapolres AKBP Muhammad Yanis mengatakan, layanan kepolisian 110 itu merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi

Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWA.COM, SUBULUSAALAM - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan berbagai macam upaya salah satunya dengan menghadirkan layanan aduan cepat melalui call canter 110.

"Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Jadi bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silakan gunakan hotline yang sudah disediakan," kata Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Dikatakan, layanan hotline 110 diluncurkan Kapolri Jendral Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi pada Mei 2021 lalu untuk merespons cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan.

Kapolres AKBP Muhammad Yanis mengatakan, layanan kepolisian 110 itu merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari Kapolri agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian.

Polisi Maroko Buru Geng Penyelundup Manusia ke Uni Eropa, 23 Orang Ditangkap

AKBP Muhammad Yanis berharap, hotline 110 ini dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi.

Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.

Dijelaskan jika layanan Call Canter ini dihadirkan untuk memberikan respon cepat terhadap permasalahan yang ada di tengah masyarakat.

Sehingga jika ada peristiwa, kejadian di tengah masyarakat bisa langsung menghubungi layanan Call Canter 110, di pastikan Polisi terdekat akan lebih cepat bergerak dalam menangani permasalahan yang ada.

"Tujuan hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi. Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan hotline tersebut untuk melapor ke polisi," kata AKBP Muhammad Yanis

Layanan hotline ini berlaku 1 kali 24 jam dan berlaku nasional. Saat masyarakat butuh, maka otomatis akan diarahkan ke kantor kepolisian terdekat.(*)

Elon Musk Resmi Akuisisi Twitter, CEO Parag Agrawal dan Petingginya Langsung Dipecat

Remaja Penderita Tumor di Pipi Asal Baitussalam Aceh Besar Dibawa Berobat ke RSUZA Banda Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved