Korban Indra Kenz Menginap di Pengadilan, Kecewa pada Sidang Vonis yang Ditunda
Hakim Rahman mengatakan sidang diundur hingga 14 November. Ia mengatakan sidang ditunda lantaran masih banyak yang harus dimusyawarahkan.
"Kita merasa tidak puas dengan kerja dan keputusan dari pengadilan, protes," tuturnya.
Di sisi lain kuasa hukum Indra Kenz, Danang Hardianto menilai penundaan pembacaan vonis itu adalah wewenang majelis hakim. "Wah, Itu kewenangan majelis. Bukan kewenangan kami," jelasnya.
Dalam kasus ini Indra Kenz dikenakan dakwaan berlapis yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.(tribun network/fal/riz/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-penipuan-investasi-Binomo-Indra-Kenz-dihadirkan-polisi.jpg)