Jumat, 24 April 2026

Korban Indra Kenz Menginap di Pengadilan, Kecewa pada Sidang Vonis yang Ditunda

Hakim Rahman mengatakan sidang diundur hingga 14 November. Ia mengatakan sidang ditunda lantaran masih banyak yang harus dimusyawarahkan.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Bareskrim mencatat ada 40 orang korban kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz dengan kerugian korban mencapai Rp 44 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) dengan terdakwa Indra Kenz atau Indra Kesuma di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, ditunda.

Hakim Rahman Rajagukguk yang hadir di ruang sidang mengatakan sidang vonis itu ditunda lantaran majelis hakim belum selesai bermusyawarah. Sehingga vonis terhadap Indra Kenz belum bisa dibacakan.

"Sidang ditunda. Saya, Majelis Hakim meminta agar semua pihak memaklumi," katanya di ruang sidang utama, Jumat (28/10/2022).

Hakim Rahman mengatakan sidang diundur hingga 14 November. Ia mengatakan sidang ditunda lantaran masih banyak yang harus dimusyawarahkan lantaran kasus ini cukup pelik.

"Masih ada yang harus dimusyawarahkan makanya ditunda dan akan kembali digelar pada 14 November 2022," ujarnya.

Rahman juga menjelaskan, perkara yang melibatkan Indra Kenz ini tak gampang diselesaikan. Maka itu ia meminta semua pihak yang hadir dalam persidangan untuk dapat memaklumi penundaan sidang putusan.

"Kita selama ini sidang sampai malam kita jalani kok, tapi masalah ini bukannya segampang itu, kita harus berpikir," sambungnya.

Baca juga: Sosok Rino Soedarjo yang Disebut Pacar Baru Gisel Kini Kian Disorot

Baca juga: Air Rebusan Serai Memiliki Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh, Di Antaranya Atasi Kolesterol

Baca juga: Sosok Kakek 14 Cucu, Sudah Nikah 87 Kali, 46 Gadis dan Sisanya Janda, Punya Ilmu Penakluk Wanita

Keputusan hakim menunda sidang vonis terhadap Indra Kenz ini membuat kecewa para korban.

"Kami sangat kecewa terhadap putusan hakim tadi menunda sampai 14 November," kata kuasa hukum korban Indra Kenz, Ridho Putra Nusantara. Menurut Ridho, kekecewaan itu lantaran para korban sudah meluangkan waktu datang dari berbagai daerah yang relatif jauh mengawal sidang tersebut.

"Jadi korban ini sudah berkumpul, bersatu di sini utk mengawal, tetapi ditunda. Korban banyak dari luar kota," katanya.

Ia menyebut para korban bukan hanya mengalami kerugian materil. Sebab sejumlah korban ada yang mengalami gangguan psikis hingga mengakhiri hidup. "Dalam artian sudah ada yang cerai berai, bahkan ada yang bunuh diri," tuturnya.

Atas penundaan sidang vonis itu, para korban Indra Kenz itu memutuskan bermalam di PN Tangerang. Mereka yang menginap di PN Tangerang itu umumnya berasal dari luar kota. "Tadi ada informasi bahwa dari luar kota dari Palembang, Makasar, dan Yogyakarta akan menginap di sini," kata Azkara Putra, korban Indra Kenz yang berasal dari Bogor, Jawa Barat. "Tapi yang dari Bogor karena ada ibu-ibu, kita akan diskusikan lagi," lanjut dia.

Baca juga: Diisukan Leslar Entertainment Bubar, Manajer Jawab Lesti Kejora dan Rizky Billar Utamakan Hal Ini

Baca juga: Gagal Ginjal Akut, 3 Anak di Aceh Utara Meninggal, 1 di RSUD Cut Meutia dan 2 di RSUZA Banda Aceh

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Heran hingga Singgung Utang Indra Kenz


Korban yang mengalami kerugian Rp178 juta itu mengatakan para korban Indra Kenz memutuskan bermalam di PN Tangerang lantaran kecewaan atas keputusan majelis hakim menunda sidang vonis Indra Kenz.

Adapun terkait waktu bermalam, Azka mengatakan pihaknya belum berkoordinasi langkah tersebut akan dilakukan hingga kapan. Sementara terkait logistik, ia mengatakan itu dipenuhi atas urunan para korban yang datang ke PN Tangerang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved