Berita Aceh Tamiang
Polres Tamiang Ringkus Pengedar Uang Palsu
ARS (31) warga Kebunrantau, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang ditangkap polisi dari kediamannya karena dicurigai terlibat peredaran uang palsu
KUALASIMPANG - ARS (31) warga Kebunrantau, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang ditangkap polisi dari kediamannya karena dicurigai terlibat peredaran uang palsu.
Polisi masih mengembangkan kasus ini karena ada dugaan keterlibatan warga Medan.
Kejahatan ARS dalam jaringan ini disampaikan Kapolres Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui konferensi pers, Kamis (27/10/2022) siang.
Tersangka diringkus dari kediamannya pada Rabu (26/10/1022).
Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 44 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu unit handphone, satu unit mobil jenis Avanza, dan satu tupperware yang digunakan untuk menyimpan uang palsu.
Kapolres menjelaskan, kejahatan tersangka ini terungkap setelah seorang korbannya memposting di media sosial kejadian menerima uang palsu pada 18 Oktober 2022.
Modus kejahatan ini dilakukan tersangka dengan mentransfer uang Rp 400 ribu ke rekeningnya sendiri melalui BSI Link.
"Ketika menyerahkan uang ini kepada pihak BSI Link, tersangka sengaja menggulung dengan uang sepuluh ribu, untuk mengelabui korban," kata AKBP Imam Asfali.
Aksi ini pun terbilang mulus karena korban baru menyadari setelah beberapa jam kemudian.
Baca juga: Viral Kakek Kerja Keras Jadi Tukang Tebang Tebu Digaji Uang Palsu, Begini Akhir Kisahnya
Baca juga: Pasutri Cetak dan Edar Uang Palsu di Aceh Besar Ditangkap, Pelaku Belajar di YouTube
Kapolres mengakui dalam pengungkapan kasus ini pihaknya terbantu dengan rekaman CCTV.
Merujuk rekaman ini polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung meringkusnya.
AKBP Imam Asfali menambahkan, tersangka sempat berupaya menyembunyikan uang palsu sejumlah Rp 4,4 juta di dalam tupperware.
"Seolah-olah benda di dalam tupperware itu beras, ternyata tumpukan uang palsu," sambung Imam.
Dari pemeriksaan awal tersangka mengaku mendapatkan uang palsu itu dengan cara membeli dengan seseorang di Medan, Sumatera Utara pada Juli 2022.
Pembelian itu pun dilakukan melalui transaksi di media sosial.
Tersangka mengatakan membeli uang palsu Rp 5 juta dengak harga Rp 1 juta. (mad)
Baca juga: Kejari Aceh Barat Musnahkan Sabu, Ganja dan Seratusan Uang Palsu
Baca juga: Mbah Jambrong Ditangkap Polisi, Ngaku Bisa Gandakan Uang, Rp 1,5 Miliar Uang Palsu Disita Polisi