Berita Aceh Besar

Pasutri Cetak dan Edar Uang Palsu di Aceh Besar Ditangkap, Pelaku Belajar di YouTube

pasutri cetak dan edar uang palsu ditangkap oleh Polresta Banda Aceh di Aceh Besar. Pelaku warga Aceh Barat

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh, mengamankan uang palsu dari pasangan suami isteri (Pasutri) yang ditangkap di Desa Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu (23/4/2022) malam 

Laporan Asnawi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami isteri (Pasutri) di Desa Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu (23/4/2022) malam.

Karena telah melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.

Penangkapan Pasutri berinisial NF (34) warga Kabupaten Pidie dan YYM (36) warga Kabupaten Aceh Barat itu saat sedang berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, dalam rilisnya, mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita uang palsu sebanyak Rp. 5,6 juta, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Sempat Jadi Primadona, Uang Pecahan Rp 75 Ribu tidak Diminati di Aceh Tamiang

“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp 5,6 juta dan sepeda motor,” ucap Kasatreskrim didampingi Kanit Tipidter Ipda Heri Sabhara.

Kompol Ryan menjelaskan, pelaku NF dan YYM awalnya melihat adanya penjualan handphone Iphone XS Max via iklan Facebook di akun Rini Safira.

Saat itu NF berniat hendak memiliki HP tersebut sehingga terjadilah komunikasi antara pemilik HP dengan pelaku.

“Setelah terjalinnya komunikasi, mereka pun menyepakati transaksi penjualan HP pada,  Rabu (13/4/2022) malam di Gampong Siron, Aceh Besar,” kata Kasatreskrim.

Dalam transaksi tersebut, pelaku menggunakan uang palsu yang telah dicetaknya, sambung Kasatreskrim lagi.

Baca juga: Pencuri Angkut 7 Kerbau Dengan Mobil, Innova dan Xenia Diamankan, 8 Orang Diringkus Polres Abdya

Pelaku NF diberikan modal oleh isterinya YYM sebanyak Rp 2 juta untuk keperluan proses cetak upal.

NF selanjutnya menggunakan uang tersebut sebagai modal untuk membeli printer merk HP seri deskjet warna putih, kertas HVS, cartridge, gunting, pisau cutter, rol dan keperluan rumah tangganya, jelas Kompol Ryan.

Setelah menyaksikan tata cara proses pembuatan uang palsu melalui akun youtube.

NF pun terus mencoba mencetaknya sehingga mendapatkan hasil yang dianggap maksimal sebagai upaya tipu dayanya kepada orang lain.

“Sejak November tahun 2020, NF mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di Youtube, namun apa yang dipelajarinya selalu gagal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved