Kembalikan Bank Konvensional ke Aceh

YARA Dukung NasDem yang Minta Bank Konvensional Dikembalikan ke Aceh

Ketua YARA Safaruddin mendukung pernyataan Ketua NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi yang meminta pemerintah pusat mengembalikan bank-bank konvensional

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin (foto) mendukung pernyataan Ketua Partai NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi yang meminta pemerintah pusat mengembalikan bank-bank konvensional ke Aceh dengan alasan penguatan ekonomi. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin mendukung pernyataan Ketua Partai NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi yang meminta pemerintah pusat mengembalikan bank-bank konvensional ke Aceh dengan alasan penguatan ekonomi.

Menurut Safaruddin, keuntungan dengan hadirnya bank konvensional di Aceh maka akan ada banyak bank seperti yang diinginkan oleh Qanun Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam yang menjadi master plan pelaksanaan syariat Islam.

“Dengan banyaknya bank maka lapangan kerja akan semakin terbuka lebar, terutama bagi yang alumni  dari ekonomi syariah, akan banyak pembiayaan dari berbagai perbankan nantinya di Aceh, dan tentunya akan mengurangi angka kemiskinan di Aceh,” katanya kepada Serambinews.com, Jumat (29/10/2022).

Selain mengkaji keuntungan, Safaruddin juga menilai dari sisi negatifnya jika bank konvensional dikembalikan ke Aceh.

“Minusnya masih banyak yang tidak memahami dengan baik semangat keistimewaan dan kekhususan Aceh yang diberikan untuk mempercepat pembangunan di Aceh,” ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - NasDem Minta Pusat Kembalikan Bank Konvensional ke Aceh

Dengan adanya dukungan politik dari NasDem, Safaruddin juga berharap dukungan yang sama dari partai politik lainnya untuk bersama berpikir membangun Aceh yang salah satunya dengan meminta kepada pemerintah pusat agar membuka kembali bank konvensional di Aceh.

Untuk diketahui, selama ini Ketua YARA Safaruddin sering menyuarakan tentang implementasi pelaksanaan Qanun Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam yang telah terjadi kesalahan penafsiran norma hukum.

Sehingga semua bank konvensional yang ada di Aceh ditutup oleh Pemerintah Aceh masa Gubernur Nova Iriansyah setelah lahir Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.(*) 

Baca juga: MPU Aceh Sesali Pernyataan Taufiqulhadi Karena Minta Bank Konvensional Dikembalikan ke Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved