Ferdy Sambo Diadili

6 Mantan Anak Buah Sambo Kian Panik Diadili, Ramai-ramai Pilih Jurus Ini untuk Lepas dari Hukuman

Dari keenam terdakwa itu, tinggal Hendra dan Arif yang belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Lainnya diputuskan dipecat dari keanggotaan Polr

Editor: Ansari Hasyim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

SERAMBINEWS.COM - Mantan anak buah Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo kian panik menghadapi dakwaan di pengadilan dalam kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dari keenam terdakwa itu, tinggal Hendra dan Arif yang belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Lainnya diputuskan dipecat dari keanggotaan Polri karena terbukti melanggar etik dan bertindak tidak profesional terkait kasus Yosua.

Dalih yang dikemukakan keenam terdakwa itu dalam persidangan juga mirip-mirip.

Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, AKBP Arif Rachman Mengaku Jalani Perintah Ferdy Sambo

Rata-rata mereka menyampaikan melakukan perbuatan yang dianggap merintangi penyidikan karena menjalankan perintah atasan atau tidak tahu tentang perintah buat menghilangkan bukti CCTV.

Akan tetapi, tentu saja alasan yang mereka kemukakan akan diuji dalam persidangan oleh hakim, jaksa, kuasa hukum, dan masyarakat yang memantau.

Tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana.
Tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Berikut ini rangkuman sejumlah dalih para mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa merintangi penyidikan.

Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria tak tahu soal penghilangan rekaman CCTV

Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di dalam surat dakwaan disebut berperan dalam memerintahkan anak buah mereka melakukan pemeriksaan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian pembunuhan berencana terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut dakwaan, Sambo memerintahkan Hendra untuk memeriksa rekaman kamera CCTV sehari setelah kematian Yosua, yakni pada 9 Juli 2022. Hendra kemudian meminta bantuan Agus untuk menghubungi AKBP Ari Cahya dalam melakukan skrining kamera CCTV.

Heboh Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup di Taman, Buktikan Rekayasa Ferdy Sambo?

Saat itu Ari yang tengah berada di Bali memerintahkan salah satu bawahannya, Irfan Widyanto, untuk membantu melakukan skrining kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dalam persidangan pada Kamis (27/10/2022), Hendra dan Agus mengaku tidak tahu menahu soal penghilangan rekaman kamera CCTV itu.

Hal itu ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel yang memimpin persidangan Hendra dan Agus.

Hendra dan Agus mengatakan, mereka tidak tahu tentang penghilangan rekaman kamera CCTV yang menjadi barang bukti dalam perkara itu.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

“Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu (penghilangan CCTV), dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengkopinya, kemudian siapa yang menontonnya,” papar Hendra menjawab majelis hakim.

“Kami berdua (Agus Nurpatria) ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja,” ucap eks Kabiro Paminal itu.

Chuck Putranto klaim tertekan oleh perintah Ferdy Sambo

Salah satu terdakwa merintangi penyidikan kasus Brigadir J, Chuck Putranto, mengeklaim tindakannya mengopi rekaman kamera CCTV di dekat lokasi kejadian karena dalam keadaan tertekan oleh Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved