Ferdy Sambo Diadili

Cerita AKBP Acay Selamat dari Skenario Sambo Lenyapkan Bukti CCTV Pembunuhan Brigadir J

Acay memang tidak sepenuhnya lolos dari imbas kasus ini. Hanya saja, hukuman yang dia tanggung lebih ringan karena tak ikut terseret ke penjara.

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ surya.co.id
AKBP Ari Cahya Nugraha lolos dari jerat pidana kasus Ferdy Sambo karena hal ini. Ternyata dia adalah tim CCTV Kasus KM 50. Foto kiri: Kombes Agus Nurpatria. 

Menurut penuturan Acay, ketika itu jenazah Brigadir J sudah dimasukkan ke dalam kantong. Jasad anak buah Sambo tersebut lantas dibawa ke mobil ambulans menggunakan tandu.

Arahan CCTV

Sedianya, AKBP Acay sempat diperintahkan oleh Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J. Ini terungkap dalam surat dakwaan tujuh terdakwa kasus obstruction of justice.

Menurut jaksa, sehari setelah penembakan Yosua atau Sabtu (9/7/2022), Brigjen Hendra menghubungi Acay lewat telepon. Saat itu, Hendra masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, bawahan langsung Sambo.

Namun, Acay yang merupakan tim CCTV dalam kasus KM 50 itu tidak bisa dihubungi.

Hendra memerintahkan anak buahnya, Kombes Agus Nurpatria, untuk menghubungi Acay. Lagi-lagi, tak bisa terhubung.

Tak lama, ada panggilan telepon dari Acay ke ponsel Kombes Agus. Ponsel itu lantas diserahkan Agus ke Brigjen Hendra.

Lewat sambungan telepon tersebut Hendra menanyakan soal perintah Sambo untuk mengecek CCTV.

"Cay, permintaan Bang Sambo untuk CCTV udah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening," kata Hendra.

Saat itu Acay menjawab bahwa dirinya sedang berada di Bali. Acay juga mengatakan, dia akan mengutus anak buahnya bernama AKP Irfan Widyanto untuk menemui Brigjen Hendra dan Kombes Agus akan mengurus soal CCTV tersebut.

Rangkaian peristiwa ini tertuang dalam dakwaan jaksa. Sementara, Acay membantah bahwa dalam pembicaraan antara dirinya dan Brigjen Hendra ada arahan soal CCTV.

Membantah

Cerita versi Acay sedikit berbeda dengan dakwaan jaksa. Dalam penuturannya di persidangan, Acay menyebut bahwa dirinya baru tiba di Bali pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.

Saat menunggu barangnya tiba dari bagasi pesawat, Acay menyalakan ponsel. Dia mendapati bahwa ada panggilan tak terjawab (missed call) dari Brigjen Hendra dan Kombes Agus.

Acay lantas menelepon balik Brigjen Hendra dan Kombes Agus, namun keduanya tidak menjawab. Oleh karenanya, dia melanjutkan perjalanan menuju hotel.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved