Fakta Suami Bunuh Istri di Bima, Pelaku Jerat Leher Korban dengan Tali Nilon, Dipicu Cemburu
Pelaku juga sempat merekayasa pembunuhan korban seolah-olah menjadi korban kecelakaan lalu lintas di sebuah tebing jembatan.
Editor:
Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: Dok. Polres Bima dan Kompas.com/ Jufrin
(Kiri) Lokasi penemuan jasa wanita yang dibunuh suaminya sendiri di tebing jembatan di Bima dan (Kanan) ED, suami yang tega membunuh istrinya sendiri gegara cemburu.
5. Ancaman hukuman
ED kini sudah ditahan pihak kepolisian dan dijerat pasal 338 KUHP.
Dirinya ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi memastikan ED merupakan pelaku tunggal.
"ED sudah kita amankan di polres untuk proses hukum," tandas Jufrin.
Baca juga: Sosok Sri Prakash Lohia, Orang Terkaya ke-4 di Indonesia, Kekayaan Rp 91,7 Triliun, Ini Usahanya
Baca juga: Harga Cabe Merah dan Tomat Anjlok di Pasar Induk Lambaro Aceh Besar, Ini Penyebabnya
Baca juga: Suplai Air PDAM Tirta Tamiang Dua Hari Mati
Tribunnews.com: 5 Fakta Suami Bunuh Istri di Bima: Korban Dibuang di Tebing Jembatan hingga Motif Dipicu Cemburu