KUPI beungoh
Sakralisasi Qanun-Qanun Syariat
Sayangnya, di sini Taufiqul Hadi tidak secara tegas menyebutkan kekosongan apa ia maksud sehingga pernyataannya dianggap bias dan mengada-ada.
Mungkin saja keberadaan bank syariah di Aceh selama ini memang belum memenuhi kebutuhan publik secara menyeluruh layaknya bank konvensional sehingga bank tersebut perlu dihadirkan kembali agar nantinya ia bisa berkontestasi dengan bank syariah yang selama ini tampak begitu lamban dalam menyahuti keinginan publik.
Dengan adanya bank konvensional, mau tidak mau bank syariah akan segera memperbaiki kualitasnya agar para nasabah tidak berpindah haluan. Tapi, tanpa adanya pesaing, yakinlah bahwa bank syariah yang ada di Aceh saat ini akan tetap stagnan dan begitu-begitu saja.
Dalam kondisi ini yang terjadi justru kedhaliman, di mana para nasabah tidak memiliki pilihan lain selain bank berlabel syariah yang kualitasnya masih membingungkan. Dan “kedhaliman” semacam ini tentunya tidak sesuai syariat.
Bireuen, 29 Oktober 2022.
*) Khairil Miswar, Penulis Buku “Syariat dan Apa Ta’a (Padebooks, 2017).
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggungjawab penulis.