KUPI BEUNGOH
Pertemuan Gubernur dan Menteri Keuangan : Babak Baru Konflik Fiskal Pusat dan Daerah
Pemotongan TKD menjadi ujian nyata bagi pemerintah Aceh untuk menata ulang strategi fiskalnya.
Oleh Intan Farhana, S.E., M.Com *)
Pekan ini, delapan belas gubernur dari berbagai provinsi, termasuk Gubernur Aceh, mendatangi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan keberatan atas rencana pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026.
Bagi pemerintah pusat, kebijakan itu adalah strategi pengendalian defisit dan efisiensi anggaran. Namun bagi daerah, ia berarti pemotongan urat nadi pembangunan: gaji ASN, layanan publik, dan legitimasi politik lokal.
Fenomena ini memperlihatkan kita pada paradoks desentralisasi fiskal Indonesia yang juga dialami Aceh: daerah yang telah dua dekade menikmati status otonomi khusus, tetapi masih bergantung hampir sepenuhnya pada transfer pusat.
Pemotongan TKD menjadi ujian nyata bagi pemerintah Aceh untuk menata ulang strategi fiskalnya. Mampukah kita membangun kemandirian keuangan sebelum masa Otsus berakhir pada 2027?
Otonomi dalam Kendali Pusat
Dalam kerangka hukum dan kelembagaan Indonesia, manajemen keuangan daerah tidak pernah benar-benar otonom. Hampir setiap aspek keuangan daerah diatur secara rinci oleh pemerintah pusat, mulai dari struktur APBD hingga prioritas belanja.
UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah hadir dengan semangat reformasi fiskal melalui penyederhanaan struktur TKD dan pengenalan Dana Insentif Fiskal (DIF) berbasis kinerja.
Namun di balik inovasi itu, pola pengendalian fiskal tetap tersentralisasi: pusat menetapkan formula, variabel, dan prioritas penggunaan dana, sementara daerah tetap berperan sebagai pelaksana teknis.
Daerah memang memiliki APBD sendiri, tetapi ruang geraknya lebih menyerupai pelaksanaan mandat administratif ketimbang ekspresi otonomi fiskal.
Keterbatasan ini juga berpangkal pada struktur pendapatan daerah yang sangat bergantung pada transfer pusat.
Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tetap menjadi tulang punggung keuangan daerah.
Paradoks pun muncul: desentralisasi yang tidak lentur. Pemerintah pusat menuntut daerah untuk inovatif, efisien, dan akuntabel, tetapi pada saat yang sama mengikat mereka dengan aturan yang kaku.
Dalam situasi ini, bagi daerah, kepatuhan terhadap prosedur menjadi prioritas ketimbang akuntabilitas terhadap hasil atau memperbaiki nilai publik.
Provinsi Aceh, selama dua dekade terakhir, telah menerima lebih dari Rp150 triliun dana Otsus, di luar DAU dan DBH.
Tahun 2023, total transfer ke Aceh mencapai sekitar Rp6,26 triliun, menjadikannya salah satu penerima dana transfer terbesar di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Intan-Farhana-Opini.jpg)