Staf Khusus Wali Kota Baubau Berzina dengan Istri Orang, 4 Tahun Berhubungan Kini Jadi Tersangka
Pria berinisial HR (40) itu menjalin cinta terlarang dengan perempuan bersuami berinisial WFH (29). Perselingkuhan tersebut baru terbongkar setelah 4
HR dan WFH ketika itu sudah diketahui melakukan hubungan layaknya suami istri.
Cinta terlarang berlanjut dengan pertemuan pada tahun 2020 dan tahun 2021 di sejumlah tempat di wilayah Kota Baubau.
Baca juga: Suami Selingkuh dengan Putri Tiri hingga Punya 2 Anak, Istri Syok: Rasanya Hancur, Jijik
Awal terbongkar

Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar membeberkan, perselingkuhan HR dan WFH terbongkar secara tidak sengaja oleh HS.
HS menemukan rekaman suara mencurigakan di handphone milik istrinya itu.
Rekaman tersebut berisi percakapan antara HR dengan pria lain yang telah melakukan hubungan intim.
HS lantas pertanyaan kepada istrinya siapa sosok pria tersebut.
"WFH mengakui kalau dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku HR," urai Bahtiar.
Bahtiar melanjutkan, HS yang hatinya hancur lalu memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Ia melaporkan HR, staf khusus (stafsus) Wali Kota Baubau ke Polres Baubau.
Pada akhirnya polisi menetapkan HR dan WFH sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan.
"Kami menetapkan HR sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan karena bukti-bukti telah cukup," kata Bahtiar.
Keduanya dijerat Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan kedua huruf a KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Baca juga: Alasan Murwati Mantan ART Tuduh Nathalie Holscher Selingkuh, Sakit Hati Dijelekkan di Depan Bos Baru
Respons Wali Kota Baubau
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse memberikan responsnya terkait anak buahnya yang terlibat kasus perselingkuhan.