Berita Aceh Besar
Anak Geuchik di Aceh Besar Lecehkan Bocah Perempuan 8 Tahun, Berawal Ketika Korban Sedang Mandi
Sesaat ayah korban pergi, HB merasakan ingin membuang air kecil dan langsung masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang yang terbuka.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Anak Geuchik di Aceh Besar Lecehkan Bocah Perempuan 8 Tahun, Berawal Ketika Korban Sedang Mandi
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Anak seorang Geuchik (kepala desa) di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar berinisial HB (23), tega melakukan perbuatan keji terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD).
HB tega melecehkan korban Melati (bukan nama sebenarnya) ketika mandi dan ayah korban sedang membeli kopi.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berada di satu desa dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Akibat dari perbuatan HB, korban mengalami luka lecet pada alat vitalnya dan selapu dara didapati robek.
Baca juga: Modus Pijat Kaki, Seorang Kakek di Sabang Lecehkan Wanita Keterbelakangan Mental
Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah JANTHO Nomor 22/JN/2022/MS.Jth yang dipublikasikan pada 25 Oktober 2022.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi, dan dua hakim Putri Munawarah dan Fadhlia menyatakan HB secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.
Korban melanggat pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan,” bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada 24 Oktober 2022.
Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa ini berawal pada 24 Januari 2022 sekira pukul 16.15 WIB.
Kala itu, terdakwa HB bersama ayah kandung korban sedang memperbaiki sepeda motor miliknya di belakang rumah warga bernama Nimrod, di satu desa dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca juga: Istri di Aceh Singkil Pasok Pria Lain ke Rumah,Perbuatan Mereka Sudah Diintip Warga, Begini Akhirnya
Saat sedang memperbaiki sepeda motor, ayah korban kemudian mengatakan “pergi beli kopi dulu “.
Lalu terdakwa HB menjawab “ jangan lama“ dan ayah korban kemudian pergi untuk membeli kopi.
Sesaat ayah korban pergi, HB merasakan ingin membuang air kecil dan langsung masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang yang terbuka.
Lalu sesampainya di depan kamar mandi, terdakwa HB melihat pintu kamar mandi dalam keadaan terbuka dan melihat korban sedang mandi dalam keadaan tanpa busana.