Sidang Pembunuhan Brigadir J
Bantah Kesaksian Susi, Bharada E: Izin yang Mulia, Keterangan Saudara Saksi Banyak yang Bohongnya
Bharada E membantah sejumlah kesaksian Susi dan menyebut ART Ferdy Sambo tersebut sebagai pembohong.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Ketiga, ia juga membantah terkait adanya isolasi Covid-19 Ferdy Sambo di rumah Saguling, Duren Tiga.
Menurut Eliezer, beberapa bulan lalu Sambo terpapar Covid-19 setelah dirinya dan beberapa ajudan lain mengalami hal yang sama.
"Dan untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka. Setelah saudara FS kena Covid, setelah itu anaknya yang perempuan kena Covid juga," ungkap Eliezer.
"Dan isolasinya juga di jalan Bangka, jadi tidak pernah ada isolasi di TKP Duren Tiga," tambahnya.
Keempat, bantahan lainnya soal pernyataan Susi yang menyebutkan Yosua tidak memiliki kamar di rumah jalan Saguling.
"Saya ingin membantah yang mulia karena saudara almarhum memang memiliki kamar di jalan Saguling," ucap Eliezer.
"Kamar ajudan itu memang di situ barang-barangnya almarhum semua," tambahnya.
Baca juga: Bharada E Benarkan Pernyataan Kamaruddin, PC Genit Rayu Brigadir J Tapi Ditolak
Kelima, Bharada Eliezar membantah bahwa Susi tak melihat senjata api (Senpi) laras panjang yang dibawa dari Magelang ke Jakarta.
"Menurut saya saudara saksi melihat karena untuk Senpi laras panjang cukup besar yang mulia," ucap Eliezer.
"Dan di mobil kita cuma berempat dari Jakarta ke Magelang, pasti kelihatan," tambahnya.
Sambil Bergetar, Bharada E Mohon Maaf Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Sambil bergetar, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Yosua (Brigadir J).
Bharada E mengakui dirinya hanyalah seorang anggota yang tak punya kemampuan menolak perintah seorang jenderal.
Hal itu disampaikan Bharada E jelang istirahat dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Fakta Baru di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Soroti Senjata Bharada E
Usai menjalani sidang pertama sejak pagi, kuasa hukum membawa Bharada E ke hadapan para awak media jelang istirahat siang.