Sidang Pembunuhan Brigadir J

Bantah Kesaksian Susi, Bharada E: Izin yang Mulia, Keterangan Saudara Saksi Banyak yang Bohongnya

Bharada E membantah sejumlah kesaksian Susi dan menyebut ART Ferdy Sambo tersebut sebagai pembohong.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Tangkap Layar Kompas TV
Bantah kesaksian Susi ART Ferdy Sambo di persidangan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal Bharada E menyebut wanita tersebut sebagai pembohong. 

Kuasa hukumnya menyampaikan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu ingin menyampaikan sesuatu.

Didampingi kuasa hukumnya, Bharada E menyampaikan turut belasungkawa atas kematian Yosua dan mendoakan almarhum mendapat tempat di sisi Tuhan.

"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum bang Yos," ucap Bharada E.

"Saya berdoa semoga almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," tambahnya.

Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga Yosua atas kejadian tersebut.

"Dan untuk keluarga almarhum bang Yos, bapak ibu, Reza serta seluruh keluarga besar bang Yos, saya memohon maaf," ucap Bharada E.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," tambahnya.

Ia juga mendoakan agar Tuhan memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum kepada almarhum Yosua.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," ucap Bharada E.

"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal.

Terima kasih, Minggu 16 Oktober 2022. Rutan Bareskrim," tutupnya membacakan secarik kertas yang dioret-oretnya sejak dua hari lalu.

Kronologi Detik-Detik Pembunuhan Brigadir J

Dalam bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pertama Ferdy Sambo pada Senin kemarin, secara detail diuraikan bagaimana detik-detik pembunuhan Brigadir J.

Termasuk dalam hal ini perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E yang memaksa agar sang ajudan menembak lebih dahulu ke arah tubuh Yosua.

JPU dalam bacaan dakwaan menceritakan, kejadian dimulai sekitar pukul 17.12 WIB.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved