Breaking News

Aniaya Pedagang Telur, Koptu Indrayasa Oknum Anggota TNI di Medan Jadi Tersangka

Kapendam I/BB, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Denpom.

Editor: Faisal Zamzami
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN -  Anggota Deninteldam I/Bukit Barisan, Koptu Indrayasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Koptu Indrayasa jadi tersangka karena menganiaya tiga pedagang telur.

Kapendam I/BB, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Denpom.

"Dia (Indrayasa) dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1," kata Rico kepada Tribun-medan, Selasa (1/11/2022).

Namun, ia menjelaskan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Koptu Indrayasa, yang bertugas sebagai Den Intel di Koramil Beringin itu tidak ditahan.

"Pertimbangan penyidik si Koptu Indrayasa tidak ditahan, pertimbangan penyidik karena dianggap dia koperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan tidak melarikan diri," sebutnya.

Rico menuturkan, rencananya hari Kamis (3/11/2022) mendatang berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) Medan.

"Penyelidikan sudah hampir selesai, saya sudah tanyakan ke penyidik, penyidik sedang mempersiapkan berkas, untuk di kirim ke Otmil," ujarnya.

Dikatakannya, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Militer Koptu Indrayasa langsung disidangkan.

"Otmil nanti meneliti teliti berkasnya, kalau nanti sudah lengkap nanti dilanjutkan ke sidang, tapi kalau penetapan pasal sama unsur-unsur belum terpenuhi, biasa dikembalikan, insyaallah sudah terpenuhi," bebernya.

Dahri menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya yang melanggar.

"Tidak ada toleransi sama anggota yang nakal, pasti akan kita tindak," tegasnya.

Ditangkap Denpom 

Koptu Indrayasa, oknum TNI AD yang bertugas di Deninteldam I/Bukit Barisan kabarnya sudah ditangkap dan dipenjarakan petugas Denpom I/5 Medan.

Menurut informasi, Koptu Indrayasa, oknum anggota Deninteldam I/Bukit Barisan itu ditahan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pengusaha telur bernama Feri Cuandra dan dua pekerjanya. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved