Berita Jakarta
ART Sambo Buat Hakim Emosi, Beri Keterangan Palsu di Persidangan
Ketua Majelis Hakim tak kuasa menahan emosi saat memeriksa Susi, saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, tak kuasa menahan emosi saat memeriksa Susi, saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (31/10/2022).
Sebab, Susi yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu, dinilai oleh majelis hakim memberikan keterangan palsu atau berbohong di persidangan.
Hakim Wahyu bahkan berkali-kali mengeleng-gelengkan kepalanya saat mendengarkan kesaksian Susi, yang dinilai tidak masuk logika terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Majelis hakim juga harus berkali-kali terdengar bernada tinggi saat mencecar sejumlah pertanyaan ke Susi.
Pasalnya, Susi yang hadir dipersidangan dengan baju kemeja putih itu kerap terdiam dan tidak menjawab secara spesifik peryataan dari majelis hakim.
Puncaknya, majelis hakim sampai melontarkan 'nada ancaman' kepada Susi.
Tak tangung-tanggung, majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU) untuk mentersangkakan Susi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di persidangan.
Ancaman itu berkaitan dengan keterangan Susi yang selalu mengatakan bahwa tindakannya sebelum peristiwa tewasnya Brigadir J dilakukan atas perintah dari terdakwa Kuat Ma'ruf.
Majelis hakim pun akan melakukan konfrontir keterangan Susi dan terdakwa Kuat Maruf pada persidangan berikutnya.
Jika ditemukan keterangan berbeda atau kedapatan memberikan keterangan palsu, maka Susi diancam dijadikan tersangka oleh JPU.
Ancaman itu bermula saat JPU meminta majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: 5 Kebohongan Susi, ART Ferdy Sambo Menurut Bharada Eliezer di Persidangan
Baca juga: Profil Susi, ART Ferdy Sambo yang Jadi Saksi Sidang Bharada E: Keterangannya Tak Konsisten
Saat itu, jaksa membacakan isi BAP Kuat Ma'ruf yang dianggap berbeda dengan keterangan Susi.
"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai.
Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan.
Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy.
Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur.
Kemudian saya susul ke dapur," kata jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf.
"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan suadara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga.
kapan berteriaknya jika demikian? Kapan suadara Kuat menyuruh?," tanya Jaksa ke Susi.
"Saya tidak mendengar om Kuat teriak," jawab Susi.
Jaksa kembali mencecar Susi terkait adanya perbedaan keterangan di antara Susi dan Kuat Ma'ruf.
"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini.
Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan suadara," cecar jaksa.
Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang, Bharada E: Keterangan Saksi Banyak Bohong
Tidak sampai selesai, hakim ketua langsung memotongnya dengan menyebut akan mengkonfrontir Susi dan Kuat dan mengancam akan mentersangkakan Susi jika terbukti berbohong.
"Saudara penuntut umum, besok (hari ini-red) dia akan diproses dengan saudara Kuat.
Nanti kita lihat sendiri.
Udah biarin aja.
Nanti pada saat dia berubah (keterangan), baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim juga memarahi Susi yang dianggap terus berbohong saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Dalam persidangan itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.
Hakim Wahyu pun mempertanyakan cerita yang disebut Susi tidak masuk akal.
Sebab, ada rangkaian kejadian yang tidak nyambung satu sama lainnya.
Lalu, Wahyu mempertanyakan alasan Susi bisa tahu ada pertengkaran Brigadir Yosua dan Kuat Ma’ruf di lantai satu.
Padahal, berdasarkan keterangannya, Susi saat itu sedang menemani Putri yang tergeletak di kamar mandi lantai 2 rumah Magelang.
Hakim pun kembali mencecar bahwa Susi untuk tidak berbohong terus di dalam persidangan.
Baca juga: ART Susi Terdiam Ditanya Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo, Hakim: Jangan Bohong!
Padahal, dia menjadi saksi kunci yang mengetahui terkait peristiwa yang terjadi terhadap Putri di Magelang.
Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi untuk tidak berbohong dan memberikan keterangan yang berubah-ubah di persidangan.
Dia bahkan menegaskan Susi bisa dipidana bila memberikan keterangan bohong.
Dalam persidangan itu, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan Susi banyak memberikan kesaksian palsu atau berbohong.
Menurut Bharada E, pernyataan Susi soal adanya dugaan pelecehan seksual di rumah Ferdy Sambo Magelang, Jawa Tengah pada 4 Juli 2022, dipastikan tidak benar.
Sebab, dia juga berada di tempat tersebut.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy pun merasa marah dengan ketarangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.
Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.
Mendengar pernyataan itu, Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan respons.
Menurut Wahyu, nanti permintaan dari tim kuasa hukum Eliezer akan dicatat dan dipertimbangkan.
"Nanti kami pertimbangkan," kata Wahyu.
Baca juga: Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, AKBP Arif Rachman Mengaku Jalani Perintah Ferdy Sambo
Terdiam soal anak sulung PC
Susi lebih banyak terdiam saat dicecar mejelis hakim terkait anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) yang bernama Arka.
Hakim Wahyu menanyakan kepada Susi sejak kapan Arka bergabung di rumah Saguling (kediaman pribadi Ferdy Sambo).
Susi pun terdiam.
Dia hanya menatap ke arah meja majelis hakim.
Ia kemudian menyebut nama Kuat Maruf, sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo dan Putri.
"Om Kuat?" tanya Susi. "Bukan, saudara Arka.
Anaknya yang nomor kecil? Sejak kapan?" tanya hakim lagi.
"Dulu lahir di...Bangka," jawab Susi dengan gugup.
"Lahir di Bangka. Anaknya siapa yang dilahirkan? Ibunya siapa yang melahirkan?" tanya hakim menegaskan.
"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi dengan suara lemas.
Mendengar cecaran dan pertanyaan hakim, Susi terlihat hanya terdiam sambil menundukan kepalanya.
Tatapannya pun hanya menghadap meja majelis hakim.
Susi juga tak merespons pertanyaan hakim tersebut.
Setelah tak menjawab pertanyaan hakim kurang lebih selama 10 detik.
Susi pun buka suara. "Ibu Putri" jawab singkat.
Cabut keterangan
Susi kemudian mencabut keterangan yang disampaikannya dalam sidang tersebut.
Hal itu disampaikan Susi saat majelis hakim akan menskors sidang setelah melakukan pemeriksaan tiga ajudan Sambo yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton.
Awalnya, hakim menanyakan soal anak ke-4 Sambo yang disampaikan Susi ternyata berbeda dengan yang disampaikan Daden.
Susi awalnya mengaku anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tapi Daden mengaku anak itu merupakan hasil adopsi.
Mendengar pernyataan tersebut, Susi pun meminta maaf.
Susi menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan.
“Mohon maaf Pak.
Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.
Susi juga mencabut keterangan soal isolasi mandiri yang awalnya disebut dilakukan di Duren Tiga. (tribun network/yuda/kompas.com)
Baca juga: Heboh Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup di Taman, Buktikan Rekayasa Ferdy Sambo?
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Sambo dan Istri, Pembelaan Dua Terdakwa Lain Bernasib Sama