Berita Jakarta

Hakim Tolak Eksepsi Sambo dan Istri, Pembelaan Dua Terdakwa Lain Bernasib Sama

Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan ke materi pemeriksaan perkara

Editor: bakri

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak eksepsi (pembelaan atau tangkisan) terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Dengan penolakan itu, majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan ke materi pemeriksaan perkara.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya mengajukan eksepsi karena menuding dakwaan jaksa tidak cermat dan berdasarkan asumsi.

Selain Sambo dan Putri, dua terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, juga mengajukan eksepsi.

Seperti halnya Ferdy Sambo dan Putri, majelis hakim juga menolak eksepsi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sementara satu terdakwa lain atas nama Richard Eliezer alias Bharada E tidak mengajukan eksepsi.

Penolakan terhadap keempat tedakwa itu disampaikan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

“Mengadili, satu menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.

“Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu, 26 Oktober 2022,” katanya.

Dengan demikian, perkara kasus pembunuhan Nomor 797/Pid.B/PN JKT.SEL dengan terdakwa Putri Candrawathi dan perkara Nomor 796/Pid.B/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan.

Baca juga: Pengacara Brigadir J: Kemenangan Terus Kita Peroleh

Baca juga: Sidang Putusan Sela: Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Adapun asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebut tampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa.

Antara lain ketika Sambo mendengarkan cerita soal kejadian yang dialami istrinya, Putri Candrawathi dan membuat dirinya marah.

Menurut tim hukum Sambo, JPU menguraikan rangkaian dakwaan, bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi-saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara dalam tanggapannya, jaksa menilai penasihat hukum Sambo tidak memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved