Kemenkes Larang Obat Sirup
BPOM Beberkan Kesalahan PT Yarindo Farmatama Sebagai Produsen Obat Sirup di Tanah Air
Pihaknya bersama Bareskrim Polri pun menindak dan memberi sanksi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda....
Pihaknya menyatakan tidak pernah membeli bahan baku Propilen Glikol (PG) yang memicu EG dan DEG, sehinga merasa bingung dengan temuan BPOM tersebut.
"Kami juga bingung ini, kami tidak pernah membeli EG dan DEG. Kita pernah sekali melaporkan pergantian manufacturing pembuatnya sebelumnya dari Jepang dan pindah ke Dow Chemical Thailand sejak 2015," terang dia.
Ia pun mempertanyakan, pengawasan yang dilakukan BPOM selama 2020-2025, yang telah memberikan daftar ulang untuk izin edar sebanyak 3 kali.
"Selama itu kita juga sudah 3 kali renewal atau daftar ulang kalau salah kenapa izin keluar dari 2020-2025. Ini artinya Badan POM memberikan pengawasan untuk izin edar ini," imbuh Vitalis.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, PT Yarindo membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Diancam 10 Tahun Penjara, BPOM Ungkap Daftar Kesalahan PT Yarindo Farmatama Produsen Obat Sirup"