Suami Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Sempat Ajak Korban Beli Baju Bayi, Pelaku Cemburu

Suami yang satu ini benar-benar kejam karena tega menghabisi nyawa istrinya yang tengah hamil 7 bulan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Bali.com/Istimewa
Tersangka Putu Ardika saat sedang diamankan di Mapolres Buleleng. Ia diketahui menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil. 

Hingga akhirnya emosi pelaku memuncak pada Jumat (28/10/2022) dini hari, dilansir Tribun-Bali.com.

PA yang saat itu tengah tidur tiba-tiba terbangun lalu bergegas membekap mulut dan hidung istrinya. Korban pun lemas.

Baca juga: Fakta Suami Bunuh Istri di Bima, Pelaku Jerat Leher Korban dengan Tali Nilon, Dipicu Cemburu

Kemudian, pelaku pergi ke gudang untuk mengambil lesung panjang.

Lesung itu kemudian digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali ke gudang mengambil golok, lalu menganiaya istrinya hingga tewas.

Setelah istrinya tewas, pelaku pergi ke rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Buleleng.

"Saya terlalu sakit hati, setiap kali saya tanya dia tidak mau jawab," ungkap pelaku.

Korban Hamil 7 Bulan

Dari hasil visum, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

Mengingat ada dua nyawa yang hilang akibat pembunuhan itu, pelaku terancam dijerat hukuman penjara seumur hidup.

"Memang saat dibunuh, korban dalam keadaan mengandung," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.

"Untuk itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup."

"Subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," lanjutnya.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Pemalang Karena Sakit Hati, Korban Berkata Kasar hingga Tendang Pelaku

Awal Kasus

Kasus bermula saat korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada Jumat, 28 Oktober 2022, sekitar pukul 01.30 WITA.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved