Susi ART Ferdy Sambo Jelaskan Kronologis Tak Masuk Akal, Hakim: Kau Anggap Kami Ini Bodoh?

Tak hanya itu, hakim dan jaksa juga mengancam Susi dapat dikenai pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP tentang kesaksian palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). 

Susi ART Ferdy Sambo Jelaskan Kronologis Tak Masuk Akal, Hakim: Kau Anggap Kami Ini Bodoh?

SERAMBINEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili sidang kasus Bharada E berang dengan kesaksian dari Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi pada Senin (31/10/2022).

Menurut hakim, Susi menjelaskan kronologis yang tidak masuk di akal dan bahkan dinilai berbohong.

Bahkan hakim sudah berulang kali meminta Susi untuk memberi keterangan yang sejujur-jujurnya namun hingga akhirnya hakim berang.

Tak hanya itu, hakim dan jaksa juga mengancam Susi dapat dikenai pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP tentang kesaksian palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Heboh di Twitter, Ini 5 "Celotehan Anehnya" di Muka Sidang Bikin Netizen Geram

Hal ini berawal ketika hakim meminta Susi untuk menceritakan kejadian di Magelang yang terjadi pada Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum penembakan Brigadir J.

Susi lalu bercerita bahwa pada malam itu Putri Candrawathi terjatuh di kamar mandi di lantai dua rumah.

Dirinya pada saat itu sedang berada di dapur.

Tiba-tiba, Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo meminta dirinya untuk naik ke lantai dua mengecek kondisi Putri Candrawathi.

"(Kuat Ma'ruf berkata) 'Bi, Bi Susi, itu cek Ibu ke atas!'. Saya buru-buru naik terus nemuin Ibu (Putri) tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," katanya.

Hakim lantas bertanya bagaimana Kuat Ma'ruf bisa tahu Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua, padahal Kuat berada di lantai satu.

Baca juga: Eks Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Apakah Saudara Kuat sudah melihat Putri jatuh?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Tahu dari mana kok tiba-tiba dia langsung memerintahkan Saudara untuk naik ke atas dan saudara melihat saudara Putri jatuh?" tanya hakim.

"Apakah Saudara Putri berteriak dulu 'hei, Kuat, tolong saya?'," lanjut hakim.

Susi lagi-lagi menjawab tidak tahu, dan hanya berkata bahwa dirinya diperintah oleh Kuat Ma'ruf untuk mengecek kondisi Putri.

Dikatakan Susi, ketika dia melihat Putri yang terduduk lemas, dirinya langsung memeluk majikannya itu sambil menangis. Dia juga berteriak minta tolong.

Namun, Putri menyuruh Susi untuk tidak meminta tolong ke Brigadir Yosua.

Mendengar permintaan Putri, Susi hanya meminta tolong ke Kuat.

Baca juga: Profil Susi, ART Ferdy Sambo yang Jadi Saksi Sidang Bharada E: Keterangannya Tak Konsisten

Susi menceritakan bahwa, Kuat langsung naik ke lantai dua menghampiri dirinya dan Putri.

Tak lama, Brigadir J atau Yosua juga hendak naik ke lantai dua, tapi dihalau oleh Kuat.

"Om Kuat sambil ngomong, 'Om (Yosua), diapain Ibu?'," ucap Susi.

"Om Yosua ngomong, 'Saya nggak ngapa-ngapain Ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya'. Kalau pendengaran saya begitu," katanya lagi.

Melihat itu, Susi berkata ke Kuat untuk tidak ribut dulu dengan Yosua.

Dia memintanya untuk membantu memapah Putri ke dalam kamar.

Penuturan Susi itu tak dipercayai oleh Hakim Wahyu.

Dengan nada meninggi, hakim menyebut cerita ART Putri tersebut tak masuk akal dan dibuat-buat.

"Saya mau nanya sama Saudara, masuk akal nggak sih cerita Saudara ini?" tanya hakim.

Menurut hakim, cerita Susi terkesan janggal.

"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Kau anggap kami ini bodoh?" tandas hakim. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved