Kesehatan

Termasuk Scaling Gigi, Ini 9 Layanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Cara Mendapatkannya

Ada berbagai jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa didapat oleh peserta BPJS Kesehatan. Hal ini juga telah tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Kolase Intisari
Foto - Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - BPJS Kesehatan memberikan berbagai layanan kesehatan dan perawatan bagi pesertanya.

Tak terkecuali layanan gigi dan mulut yang juga bisa didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan, dan biayanya ditanggung oleh mereka.

Pemeriksaan gigi bisa diklaim oleh peserta yang rutin membayar iuran bulanannya.

Ada berbagai jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa didapat oleh peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini juga telah tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 542 Ayat 1.

Satu diantaranya manfaat pelayanan gigi dan mulut BPJS Kesehatan yaitu pembersihan karang gigi atau scaling gigi.

Selain itu, ada berbagai jenis pelayanan gigi dan mulut lainnya yang diberikan oleh jaminan sosial ini.

Baca juga: Anda Tergolong Miskin/Kurang Mampu? Ini Cara Daftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan Gratis

Dilansir dari Kompas.com, Senin (31/10/2022), berikut rinciannya.

1. Administrasi pelayanan

Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.

Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved