Kesehatan
Termasuk Scaling Gigi, Ini 9 Layanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Cara Mendapatkannya
Ada berbagai jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa didapat oleh peserta BPJS Kesehatan. Hal ini juga telah tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - BPJS Kesehatan memberikan berbagai layanan kesehatan dan perawatan bagi pesertanya.
Tak terkecuali layanan gigi dan mulut yang juga bisa didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan, dan biayanya ditanggung oleh mereka.
Pemeriksaan gigi bisa diklaim oleh peserta yang rutin membayar iuran bulanannya.
Ada berbagai jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa didapat oleh peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini juga telah tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 542 Ayat 1.
Satu diantaranya manfaat pelayanan gigi dan mulut BPJS Kesehatan yaitu pembersihan karang gigi atau scaling gigi.
Selain itu, ada berbagai jenis pelayanan gigi dan mulut lainnya yang diberikan oleh jaminan sosial ini.
Baca juga: Anda Tergolong Miskin/Kurang Mampu? Ini Cara Daftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan Gratis
Dilansir dari Kompas.com, Senin (31/10/2022), berikut rinciannya.
1. Administrasi pelayanan
Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.
Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Premedikasi
Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.