Kesehatan

Termasuk Scaling Gigi, Ini 9 Layanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Cara Mendapatkannya

Ada berbagai jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa didapat oleh peserta BPJS Kesehatan. Hal ini juga telah tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Kolase Intisari
Foto - Ilustrasi 

Untuk mengurangi rasa sakit, obat analgesik harus diberikan dan diminum sebelum rasa tidak nyaman itu muncul.

8. Tumpatan komposit/GIC

Tumpatan komposit atau tambal gigi juga termasuk salah satu pelayanan dan perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.

Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.

Baca juga: Data Kamu Salah? Begini Cara Mengubah Data di BPJS Ketenagakerjaan untuk Menerima BSU 2022

9. Scaling gigi

Pembersihan karang gigi atau yang sering disebut scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi.

Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi.

Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.

Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Cara mendapatkan pelayanan gigi

Menurut Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan (Fakses) Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun fasilitas kesehatan tingkat pertama, terdiri dari:

  • Dokter gigi di puskesmas
  • Dokter gigi di klinik
  • Dokter gigi praktek mandiri/perorangan

Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com (29/9/2021), jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

  • Puskesmas/klinik wajib menyediakan jejaring (dokter gigi/lab/bidan dan sarana penunjang lain)
  • Peserta mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik
  • Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved