Tertipu Bisnis Kepala Sawit
Ternyata IRT di Lhokseumawe yang Tertipu Rp 2,7 Miliar Pernah Join Bisnis, Begini Modus Tersangka
“Jadi untuk menghindari tagihan hutang, justru pelaku melakukan sandiwara baru dengan memberi harapan mendapat keuntungan besar melalui investasi...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
“Jadi untuk menghindari tagihan hutang, justru pelaku melakukan sandiwara baru dengan memberi harapan mendapat keuntungan besar melalui investasi kelapa sawit dengan salah satu PT GSM yang beralamat di Jalan Pelita Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara,” jelas AKBP Henki Ismanto, kepada Serambinews.com, Selasa (1/11/2022).
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Seorang pelaku F (53) berkedok bisnis investasi sawit, berhasil menipu korbannya EI (56) di Kota Lhokseumawe hingga menanamkan modalnya sebesar Rp 2,7 miliar tanpa mendapatkan keuntungan yang dijanjikan pelaku.
Setelah menyadari dirinya telah tertipu, anak korban SI (26) warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe melaporkan pelaku F warga Desa Blang Lancang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Akhirnya pelaku F berhasil diamankan Polres Lhokseumawe bersama 14 alat bukti berupa kendaraan, perabotan, barang elektronik dan lainnya.
Ha itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers terkait kasus penipuan investasi kepala sawit yang berlangsung di Gedung Wira Satya Mapolres setempat, Selasa (1/11/2022).
Kapolres mengatakan kronologis kejadiannya, korban dan pelaku sudah pernah menjalin kerjasama sejak tahun 2010 dalam bisnis bisnis karet yang berakhir dengan gagal dan bangkrut.
Karena bangkrut, pelaku pun tersangkut hutang pada korban senilai Rp 380 juta.
Namun, untuk menghindari dari tagihan hutang pelaku melancarkan modus baru.
Baca juga: Banyak Modus Penipuan Menyasar Nasabah Bank
“Jadi untuk menghindari tagihan hutang, justru pelaku melakukan sandiwara baru dengan memberi harapan mendapat keuntungan besar melalui investasi kelapa sawit dengan salah satu PT GSM yang beralamat di Jalan Pelita Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara,” jelas AKBP Henki Ismanto, kepada Serambinews.com, Selasa (1/11/2022).
Sehingga sambung Kapolres, pelaku mengiming-imingi korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen, sekaligus dapat mencicil pembayaran hutang sebelumnya.
“Disitu korban malah tergiur dan tertipu daya lagi hingga rela menanamkan modal yang diserahkan secara bertahap dengan total Rp 2,7 miliar kepada pelaku,” ungkap AKBP Henki.
Baca juga: Harga Sawit di Aceh Singkil Naik, Segini Harga TBS Kelapa Sawit di Tingkat Petani
Diberitakan sebelumnya, Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial EI (56) warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe mengaku tertipu Rp 2,7 miliar.
Awalnya korban EI diimingi-imingi keuntungan besar dari investasi bisnis kelapa sawit oleh pelaku berinisial F (53).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henkis Ismanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Jaya SIK saat konferensi pers menjelaskan, pelaku F janji ke korban EI akan memberi keuntungan besar, jika berinvestasi bisnis kelapa sawit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelaku-penipuan-investasi-bisnis-kelapa-sawit.jpg)