Berita Lhokseumawe
Ungkap Kasus Penipuan Rp 2,7 Miliar, Polres Lhokseumawe Amankan 24 Lembar Bukti Transfer
Uang yang ditransfer korban kepada tersangka senilai Rp 2,7 miliar rupiah, dengan beberapa kali peniriman, dari Rp 2 juta hingga Rp 150 juta rupiah.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah.
Kasus ini berawal adanya laporan pelapor anak korban yaitu SI (26) atas kerugian yang dialami ibunya yang sama-sama warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Tersangka yang ditangkap yakni F (53) Warga Desa Blang Lancang Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 lalu disebuah warung di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Dari penangkapan itu polisi mengembangkan kasus tersebut hingga mengumpulkan sejumlah barang sitaan dari pelaku.
Selain itu polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil print bkti transferan korban kepada tersangka senilai Rp 2,7 miliar rupiah.
“Setiap transferan bervariasi dari Rp 2 juta hingga Rp 150 juta rupiah. Kemudian juga disita barang barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepmor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut,” sebut AKBP Henki Ismanto, kepada Serambinews.com, Selasa (1/11/2022).
AKBP Henki menyebutkan, tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga miliar rupiah.
Kapolres Lhokseumawe juga menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada hari Selasa tanggal 12 Mei Tahun 2020 di salah satu warung Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya, perkenalan korban dengan tersangka sudah dari tahun 2010, pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada korban sebesar 380 juta rupiah.
Dalam pertemuan di warung tersebut tersangka menjanjikan membayar hutang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT G yang beralamat di Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara.
“Saat itu, iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10 persen. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp 27 juta rupiah,” ungkap Henki.
Selanjutnya, sebut Kapolres Lhokseumawe, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui via telpon sehingga terjadi transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan nominal Rp 2 juta rupiah sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp 150 juta rupiah.
“Guna meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor lain dan membuat suar yang berbeda dengan nama yang juga berbeda,” timpalnya.