Berita Lhokseumawe

Ungkap Kasus Penipuan Rp 2,7 Miliar, Polres Lhokseumawe Amankan 24 Lembar Bukti Transfer

Uang yang ditransfer korban kepada tersangka senilai Rp 2,7 miliar rupiah, dengan beberapa kali peniriman, dari Rp 2 juta hingga Rp 150 juta rupiah.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, saat memberi keterangan terkait kasus penipuan bisnis kelapa sawit di Lhokseumawe yang menyebabkan kerugian korban Rp 2,7 miliar, Selasa (1/11/2022). 

Dalam perjalanan waktu, sambung Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karna setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit yang jumlahnya miliaran rupiah nyatanya tidak ada.

Kemudian korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah di cek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

"Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Kapolres.(*)

Baca juga: LIVE UPDATE ACEH MALAM IRT Tertipu Rp 2,7 miliar Hingga Petani Meninggal di Sawah

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved