Berita Lhokseumawe

Ungkap Kasus Penipuan Rp 2,7 Miliar, Polres Lhokseumawe Amankan 24 Lembar Bukti Transfer

Uang yang ditransfer korban kepada tersangka senilai Rp 2,7 miliar rupiah, dengan beberapa kali peniriman, dari Rp 2 juta hingga Rp 150 juta rupiah.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, saat memberi keterangan terkait kasus penipuan bisnis kelapa sawit di Lhokseumawe yang menyebabkan kerugian korban Rp 2,7 miliar, Selasa (1/11/2022). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah.

Kasus ini berawal adanya laporan pelapor anak korban yaitu SI (26) atas kerugian yang dialami ibunya yang sama-sama warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Tersangka yang ditangkap yakni F (53) Warga Desa Blang Lancang Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 lalu disebuah warung di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Dari penangkapan itu polisi mengembangkan kasus tersebut hingga mengumpulkan sejumlah barang sitaan dari pelaku.

Selain itu polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil print bkti transferan korban kepada tersangka senilai Rp 2,7 miliar rupiah.

“Setiap transferan bervariasi dari Rp 2 juta hingga Rp 150 juta rupiah. Kemudian juga disita barang barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepmor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut,” sebut AKBP Henki Ismanto, kepada Serambinews.com, Selasa (1/11/2022).

AKBP Henki menyebutkan, tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga miliar rupiah.

Kapolres Lhokseumawe juga menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada hari Selasa tanggal 12 Mei Tahun 2020 di salah satu warung Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya, perkenalan korban dengan tersangka sudah dari tahun 2010,  pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada korban sebesar 380 juta rupiah.

Dalam pertemuan di warung tersebut tersangka menjanjikan membayar hutang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT G yang beralamat di Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara.

“Saat itu, iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10 persen. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp 27 juta rupiah,” ungkap Henki.

Selanjutnya, sebut Kapolres Lhokseumawe, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui via telpon sehingga terjadi transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan nominal Rp 2 juta rupiah sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp 150 juta rupiah.

“Guna meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor lain dan membuat suar yang berbeda dengan nama yang juga berbeda,” timpalnya.

Dalam perjalanan waktu, sambung Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karna setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit yang jumlahnya miliaran rupiah nyatanya tidak ada.

Kemudian korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah di cek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

"Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Kapolres.(*)

Baca juga: LIVE UPDATE ACEH MALAM IRT Tertipu Rp 2,7 miliar Hingga Petani Meninggal di Sawah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved