Berita Banda Aceh
DPRA Terima Naskah Akademik Draf Revisi UUPA dari Tim USK
Tim Penyusun NA turut menilai ulang tentang sistem Pemerintahan Aceh di dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
BANDA ACEH - Ketua Ketua DPRA Saiful Bahri yang akrab disapa Pon Yaya menerima Naskah Akademik (NA) draf revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dari Tim Universitas Syiah Kuala (USK) yang diserahkan langsung oleh Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan IPU di ruang rapat paripurna DPRA, Senin (31/10/2022).
Sebelum penyerahan, Tim Penyusun NA dari Fakultas Hukum USK, Prof Dr Faisal A Rani SH MHum, Dr Ria Fitri SH MHum, Prof Dr Husni SH MHum, dan Prof Dr Sanusi SH MLIS LLM juga mempresentasikan NA draf revisi UUPA dihadapan anggota DPRA.
Dalam draf revisi tersebut, Tim Penyusun NA turut menilai ulang tentang sistem Pemerintahan Aceh di dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, tim juga menempatkan Undang-Undang Pemerintah Aceh di dalam sistem hukum nasional.
Menurut Tim USK, dalam UUPA juga terdapat beberapa pasal, khususnya terkait dengan penyerahan wewenang, selalu dikunci berdasarkan norma standar.
“Selalu dikunci dengan aturan perundang-undangan.
Ini menjadi hambatan kita,” kata Juru Bicara Tim Penyusun NA, Prof Faisal A Rani.
Akibat adanya frasa yang mengikat tersebut membuat UU tersebut tergerogoti atau tereliminir dengan berlakunya UU baru.
Kondisi ini yang banyak hambatan di dalam pelaksanaan, begitu ingin dilaksanakan, itu selalu diuji dengan sistem hukum nasional.
“Karena itu keberadaan UUPA di dalam sistem hukum nasional, tidak bisa kita baca tunggal.
Dia harus dibaca sistem hukum nasional berdasarkan diversitas hukum, di dalamnya terdapat berbagai sumber hukum,” ujarnya.
Baca juga: DPRA Diminta Bergerak Cepat Susun Draf Revisi UUPA
Baca juga: Masyarakat Sipil Minta DPRA Gerak Cepat Susun Draf Revisi UUPA, Safaruddin: Kita Pasti Support
“Oleh karena itu kita menempatkan UUPA sebagai subsistem dari sistem hukum nasional.
Kalau kita menempatkan dia sebagai sistem hukum nasional, ini seperti kita tidak punya makna apa-apa,” tambah Prof Faisal A Rani.
Pemahaman tersebut, menurut Prof Faisal, baru berlaku sekarang dan beda konteks saat UUPA disusun pada tahun 2006.
Pada masa penyusunan awal, UUPA ditempatkan sebagai sistem hukum nasional.