TV Digital

Malam Ini Pemerintah Akan Lakukan ASO! Segera Cek TV di Rumah Sudah TV Digital atau Masih TV Analog

Adapun cara mengetahui apakah televisi di rumah sudah TV Digital atau masih TV Analog, berikut langkah yang bisa dilakukan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
siarandigital
Foto Ilustrasi - Malam Ini Pemerintah Akan Lakukan ASO! Segera Cek TV di Rumah Sudah TV Digital atau Masih TV Analog 

Malam Ini Pemerintah Akan Lakukan ASO! Segera Cek TV di Rumah Sudah TV Digital atau Masih TV Analog

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) pada hari ini, Rabu (2/2/2022) pukul 24:00 WIB akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian Siaran TV Analog.

Karena itu, hari ini menjadi hari terakhir bagi masyarakat menikmati siaran TV Analog sebelum dimatikan total di seluruh Indonesia.

Untuk tetap bisa menonton siaran tv kesayangan, masyarakat harus melakukan migrasi ke Siaran TV Digital tanpa harus mengganti perangkat televisi.

Siaran TV Digital akan menjamin kualitas gambar dan suara yang lebih bersih, jernih dan canggih secara konsisten.

Baca juga: Malam Ini Pemerintah Matikan Total Siaran TV Analog, Begini Cara Beralih ke Siaran TV Digital

Untuk migrasi ke siaran TV Digital, masyarakat cukup memasang perangkat Set Top Box (STB) DVB-T2.

Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.

Masyarakat yang sudah memiliki televisi canggih, yang layarnya datar dan tipis, perlu memastikan televisi di rumah sudah bisa menggunakan teknologi DVB-T2 ini.

Adapun cara mengetahui apakah televisi di rumah sudah TV Digital atau masih TV Analog, berikut langkahnya.

1.Kode Stiker TV

Untuk mengetahui TV di rumah digital atau tidak, Anda bisa memeriksa kode stiker yang menempel di bagian bodi belakang layar TV.

Jika sudah mendukung siaran TV digital, akan tertera kode stiker yang bertuliskan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver.

Apabila Anda menemukan salah satu stiker yang telah disebutkan tadi, artinya TV Anda sudah bisa menerima siaran digital.

Sehingga Anda tidak perlu mengganti televisi atau menambah perangkat Set Top Box (STB) DVB-T2 untuk mendapatkan siaran TV Digital.

Penempatan kode stiker akan berbeda-beda sesuai dengan merek TV masing-masing.

Baca juga: 2 November 2022 Hari Terakhir Migrasi ke Siaran TV Digital, Malam Ini Siaran TV Analog Dimatikan

2. Cek TV secara manual

Jika tidak menemukan stiker yang menandakan dukungan siaran TV Digital, masyarakat bisa memastikan kembali dengan cara menghubungi toko tempat membeli perangkat tersebut.

Atau bisa juga dengan melihat spesifikasi selengkapnya di situs resmi merk televisi di rumah.

Untuk mengecek spesifikasinya, masyarakat cukup memasukkan nomor model televisi di halaman resmi merek TV yang bersangkutan.

3. Memastikan lewat siaran televisi

Cara lainnya juga bisa dilakukan dengan mengecek siaran televisi yang tersedia.

Siaran digital biasanya memiliki sub-channel, seperti channel A-1, dan channel A-2.

Contohnya adalah TVRI yang memiliki beberapa sub-channel yakni TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, serta TVRI Sport HD.

Apabila menemukan sub-channel seperti demikian, artinya televisi di rumah sudah TV Digital.

4. Melalui halaman Kominfo

Melalui halaman resmi Kementerian Kominfo, masyarakat juga bisa memastikan apakah televisi yang digunakan di rumah sudah mendukung siaran digital atau belum.

Caranya, masuk ke halaman >>> Siaran Digital Indonesia <<< 

Kemudian pada kolom Nama Perangkat atau Pilih Kategori, lalu klik "Televisi".

Setelah itu, isi merek dan model yang sesuai dengan perangkat televisi yang ada di rumah.

Bagaimana Jika TV di Rumah Masih Analog?

Jika TV di rumah masih TV tabung (TV biasa), atau TV flat analog yang tidak mendukung siaran TV Digital, jangan khawatir.

Anda bisa menghubungkan dengan perangkat penerima sinyal digital atau Set Top Box (STB) jenis DVB-T2.

Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.

Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru.

Teknologi penyiaran yang digunakan di Indonesia yaitu DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial) generasi kedua.

Masyarakat yang sudah memiliki televisi canggih, yang layarnya datar dan tipis, perlu memastikan televisi di rumah sudah mendukung teknologi siaran TV Digital.

Apabila perangkat televisi di rumah belum mendukung teknologi tersebut, maka perlu disesuaikan dengan menambah perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2.

INFORMASI PERALIHAN SIARAN TV DIGITAL

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved