Siaran TV Analog di Aceh Dimatikan Per Hari Ini 2 November 2022, Segera Beralih ke TV Digital

Seluruh layanan penyiaran TV analog bakal dimatikan paling lambat pada 2 November 2022 mendatang dan beralih ke TV digital.

Editor: Faisal Zamzami
siarandigital
Foto Ilustrasi - Termasuk Aceh dan Jatim, Berikut Daftar 116 Daerah Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai hari ini, Rabu (2/11/2022).

Salah satu daerah yang terdampak adalah Provinsi Aceh.

Berikut ini daftar daerah di Aceh yang tak lagi bisa mengakses siaran TV analog per 2 November, dikutip dari laman https://siarandigital.kominfo.go.id/jadwal-aso:

Aceh - 1: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh

Aceh - 2: Kota Sabang

Aceh - 4: Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya

Aceh - 7 Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe

Untuk melihat daftar daerah yang tak lagi bisa mengakses TV analog per 2 November di Indonesia, silakan klik di sini

Baca juga: 2 November 2022 Hari Terakhir Migrasi ke Siaran TV Digital, Malam Ini Siaran TV Analog Dimatikan

Seperti diberitakan, seluruh layanan penyiaran TV analog bakal dimatikan paling lambat pada 2 November 2022 mendatang dan beralih ke TV digital.

Dikutip Serambinews.com dari Kompas.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI memastikan pihaknya tengah melakukan analog switch off secara multi tahap diawali dengan analog switch off di 12 wilayah terdepan Indonesia.

"Saya dapat laporan bahwa paling lama 2 November itu infrastruktur semuanya sudah tidak ada masalah untuk ke digital," ungkap Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat ditemui di Cimahi, Senin (18/7/2022).

Proses switch off atau migrasi layanan TV analog ke TV digital ini tidak bisa dilakukan secara serentak.

Sebab, kondisi negara kepulauan dan topografi wilayah yang berbeda memaksa proses switch off tidak bisa dilakukan serentak.

"Hampir tidak mungkin serentak, selain topografi ada alasan teknis lainnya yaitu spektrumnya. Untuk itu harus diatur reuse spectrum frequency jadi ada alasan geografisnya dan ada alasan teknisnya, jadi dalam menyusun itu harus kita perhatikan," ungkap Johnny.

Saat ini, Kominfo masih menyelesaikan sarana dan prasarana untuk penyaluran perangkat penerima sinyal di TV rakyat atau TV tabung yang belum memenuhi standar TV digital.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved