Video

VIDEO Jaksa Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Monumen Samudera Pasai Senilai Rp 48,8 Miliar

Lima tersangka tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, setelah kedua tangan mereka diborgol

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: T Nasharul

Laporan: Zaki Mubarak | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM - Penyidik Kejari Aceh Utara pada Senin (1/11/2022), menahan lima tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara, tahun anggaran 2012 sampai dengan 2017.

Lima tersangka tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, setelah kedua tangan mereka diborgol.

Lalu para tersangka itu dibawa dengan menggunakan mobil tahanan dari Kantor Kejari Aceh Utara yang berada di Desa Ulee Buket Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Dusun Kampung Baru Desa Kuta Lhoksukon.

Masing-masing tersangka, FB (61) Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016.

Baca juga: Hebat! Kejari Subulussalam Gencar Ungkap Kasus Korupsi Dalam 4 Tahun, Ini Deretan Perkaranya

Kemudian TM (48) Kontraktor Pelaksana, kemudian P (57) Konsultan Pengawas, RF (57), Kontraktor Pelaksana dan N (53) Pejabat Pembuat Komitmen. Saat ini kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon Aceh Utaramulai 1 November 2022. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Untuk diketahui, proyek monumen itu dibangun dengan dana Tugas Pembantuan dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI pada 2012-2017 dengan total anggaran Rp 48,8 miliar.

Bangunan monumen ini dirancang berlantai 3 plus menara kubah. Monumen itu terletak sekitar 100 meter dari bangunan Museum Islam Kerajaan Samudera Pasai, atau sekitar 300 meter dari Kompleks situs Makam Sultan Malikussaleh.

Didirikan di lahan seluas 7,5 hektare di Gampong Beuringen Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Lokasinya sekitar 100 meter dari bangunan Museum Islam Kerajaan Samudera Pasai, atau sekitar 300 meter dari Kompleks situs Makam Sultan Malikussaleh.
Sejak tahun 2019 monumen tersebut mulai dikunjungi warga.

Baca juga: Lonceng Cakra Donya, Hadiah Persahabatan Kaisar Tiongkok dengan Kerajaan Samudera Pasai

Bahkan pengunjung semakin bertambah banyak berdatangan ke lokasi tersebut, untuk berswafoto, pre-wedding maupun mengabadikan momen. Setelah sempat beberapa kali viral, pengunjung ke monumen itu bukan hanya dari Aceh Utara, tapi sejumlah kabupaten/kota.

Namun, pada Mei 2021 penyidik Kejari Aceh Utara menemukan indikasi korupsi pada proyek tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mendatangkan ahli ke lokasi tersebut, jaksa menetapkan lima tersangka. Namun, sampai sekarang kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Padahal, penanganan kasus tersebut sudah setahun lebih, tapi belum dilimpahkan ke pengadilan.(*)

Narator: Syita
Editor: T. Nasharul

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved