Dugaan Korupsi Dana Desa
Hebat! Kejari Subulussalam Gencar Ungkap Kasus Korupsi Dalam 4 Tahun, Ini Deretan Perkaranya
Buktinya, dalam empat tahun keberadaan Kejari Subulussalam sudah mampu mengungkap lima kasus korupsi di Kota Sada Kata tersebut.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Buktinya, dalam empat tahun keberadaan Kejari Subulussalam sudah mampu mengungkap lima kasus korupsi di Kota Sada Kata tersebut.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Subulussalam menunjukan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan kasus korupsi di daerah ini.
Buktinya, dalam empat tahun keberadaan Kejari Subulussalam sudah mampu mengungkap lima kasus korupsi di Kota Sada Kata tersebut.
Kasus korupsi yang terkini diungkap yakni dugaan penyalahgunaan dana desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam tahun anggaran 2019 dan 2020.
Dalam kasus ini, dengan nilai kerugian negara Penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam langsung menahan mantan Pj Kepala Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan berinsial T yang menjadi tersangka korupsi dana desa setempat.
Penahanan tersangka T ini dilakukan pascapenetapannya menjadi tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Diamankan Kejaksaan Aceh Jaya, Kerugian Negara Rp 382 Juta
Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, SH MH melalui Kasi Intel Delfiandi SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com mengatakan tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan.
“Benar, tim penyidik baru saja menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dan langsung ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan,” ujar Delfiandi
Delfiandi menjelaskan jika dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut terjadi pada dua mata anggaran yakni 2019 dan 2020.
Dalam hal ini, penyidik sudah memeriksa 12 saksi hingga akhirnya disimpulkan adanya bukti kuat penyalahgunaan dana desa oleh tersangka T.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pun memeriksa T. Dia diperiksa dengan didampingi penasehat hukum (PH) di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Dikatakan, T selaku Pj Kepala Desa Kuta Tengah periode 2019-2020 ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 13.30 WIB setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Diamankan Kejari Aceh Jaya, Ini Jumlah Kerugian Negara
Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa, Kampong Kuta Tengah kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020.
Delfiandi menambahkan atas kasus ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi hingga disimpulkan adanya kerugian negara.