Dugaan Korupsi Dana Desa

Hebat! Kejari Subulussalam Gencar Ungkap Kasus Korupsi Dalam 4 Tahun, Ini Deretan Perkaranya

Buktinya, dalam empat tahun keberadaan Kejari Subulussalam sudah mampu mengungkap lima kasus korupsi di Kota Sada Kata tersebut.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Tersangka T, Mantan Pj Kepala Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam memakai baju tahanan setelah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2019-2020 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kamis (22/9/2022) 

Buktinya, dalam empat tahun keberadaan Kejari Subulussalam sudah mampu mengungkap lima kasus korupsi di Kota Sada Kata tersebut.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Subulussalam menunjukan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan kasus korupsi di daerah ini.

Buktinya, dalam empat tahun keberadaan Kejari Subulussalam sudah mampu mengungkap lima kasus korupsi di Kota Sada Kata tersebut.

Kasus korupsi yang terkini diungkap yakni dugaan penyalahgunaan dana desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam tahun anggaran 2019 dan 2020.

Dalam kasus ini, dengan nilai kerugian negara  Penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam langsung menahan mantan Pj Kepala Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan berinsial T yang menjadi tersangka korupsi dana desa setempat.

Penahanan tersangka T ini dilakukan pascapenetapannya menjadi tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Diamankan Kejaksaan Aceh Jaya, Kerugian Negara Rp 382 Juta

Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, SH MH melalui Kasi Intel Delfiandi SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com mengatakan tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Benar, tim penyidik baru saja menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dan langsung ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan,” ujar Delfiandi

Delfiandi menjelaskan jika dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut terjadi pada dua mata anggaran yakni 2019 dan 2020.

Dalam hal ini, penyidik sudah memeriksa 12 saksi hingga akhirnya disimpulkan adanya bukti kuat penyalahgunaan dana desa oleh tersangka T.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pun memeriksa T. Dia diperiksa dengan didampingi penasehat hukum (PH) di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Dikatakan, T selaku Pj Kepala Desa Kuta Tengah periode 2019-2020 ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 13.30 WIB setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Diamankan Kejari Aceh Jaya, Ini Jumlah Kerugian Negara

Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa, Kampong Kuta Tengah kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020.

Delfiandi menambahkan atas kasus ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi hingga disimpulkan adanya kerugian negara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved