Berita Lhokseumawe
Catat! Ini Syarat dan Biaya Pengurusan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun di Kantor Imigrasi Lhokseumawe,
“Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah,” jelas Fauzi.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Masa berlaku paspor kini diperpanjang dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, Fauzi Yusuf mengatakan, saat ini pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun itu sudah hampir dua ribuan dari tiga kabupaten/kota yaitu Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen.
“Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah,” jelas Fauzi, kepada Serambinews.com, Kamis (3/11/2022).
Sementara itu, sambungnya, bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor tidak boleh melebihi batas usia anak ketika mereka sudah bisa menyatakan memilih kewarganegaraannya.
“Selain itu, masa berlaku paspor 10 tahun hanya berlaku bagi paspor yang dibuat setelah disahkannya kebijakan tersebut, yakni ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022, dan diundangkan pada 29 September 2022,” ucapnya.
Baca juga: Kabar Gembira! Masa Berlaku Paspor Kini 10 Tahun, Mulai Berlaku 12 Oktober 2022
Fauzi menjelaskan, untuk syaratnya sama seperti pembuatan paspor yang lama.
Persyaratan yang perlu dilengkapi, urai dia, di antaranya Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Kemudian, kartu keluarga (KK), akte kelahiran, dan akte perkawinan atau buku nikah, serta ijazah.
“Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022.
“Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sudah resmi menerapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.
Baca juga: VIDEO Imigrasi Lhokseumawe Terapkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Untuk harga sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik, sementara untuk paspor biasa elektronik Rp 650.000,” sebutnya.
Biaya permohonan paspor ini, terang dia, berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal ditetapkan,” demikian Fauzi.(*)