KPK Periksa Lukas Enembe Selama 2 Jam di Kediaman Pribadinya, Didampingi Kapolda dan Pangdam

Firly Bahuri memimpin langsung proses pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi

Editor: Faisal Zamzami
DOK TIM HUKUM DAN ADVOKASI GUBERNUR PAPUA
Ketua KPK Firly Bahuri menyalami Gubernur Papua Lukas Enembe ketika hendak diperiksa di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) 

Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September 2022, namun ia tidak hadir karena sakit.

KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.

Lukas saat itu kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.

Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura.

Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.

Namun melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, kedua orang tersebut menyatakan tidak memenuhi panggilan KPK dan mundur dari saksi.

Pada Selasa (11/10/2022), dua dokter spesialis dan seorang perawat dari Singapura datang ke Jayapura untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe.

Tetapi KPK menegaskan bahwa Lukas Enembe harus diperiksa oleh tim dokter independen yang ditunjuk KPK, sebelum nantinya ada tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Pj Gubernur Turunkan Tim Beserta Bantuan ke Lokasi Banjir Aceh Tamiang dan Agara

Baca juga: AKBP Ridwan: Ada CCTV yang Bisa Tampilkan Peristiwa Pembunuhan Brigadir J, tapi Dirusak Ferdy Sambo

Baca juga: Unsyiah Rilis 2 Foto Mahasiswa Kedokteran Korban Kecelakaan Maut di Saree Diiringi Doa dan Kedukaan

Kompas.com: KPK Periksa Lukas Enembe Selama 2 Jam di Kediaman Pribadinya
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved